Pemeriksaan Intensif Terpadu Sebagai Langkah Menciptakan Pola Hidup Teratur PPKS di BPRSR Dinas Sosial DIY
Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja (BPRSR) Dinas Sosial DIY melakukan kegiatan Pengawasan Intensif Terpadu (PIT) pada hari Selasa (9/7/2024). Pengawasan Intensif Terpadu (PIT) merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan BPRSR Dinas Sosial DIY bersama dengan Kepolisian Sektor Sleman.
Tujuan dari kegiatan PIT yakni untuk melakukan pemeriksaan terkait kebersihan, kerapian, dan kedisiplinan para PPKS (Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial). Harapan setelah adanya kegiatan ini, PPKS dapat menerapkan pola hidup yang teratur, bersih, dan disiplin. Oleh karena itu, ketika PPKS kembali ke pengasuhan keluarga mereka dapat menjalani kehidupan bermasyarakat dengan lebih baik.
Kegiatan PIT dimulai pukul 10.00 WIB yang diawali dengan briefing gabungan antara pihak pegawai BPRSR Dinas Sosial DIY bersama Kepolisian Sektor Sleman. Lalu, pemeriksaan mulai dilakukan di setiap asrama dan main area. Pemeriksaan dilakukan dengan melakukan pengecekan pada setiap kamar PPKS berupa kebersihan tempat tidur, kerapian barang dan pakaian, serta kepatuhan terhadap aturan-aturan yang ditetapkan di lingkungan asrama.
Pihak kepolisian menertibkan PPKS apabila terdapat bentuk pelanggaran aturan serta memberikan wejangan agar PPKS lebih disiplin. Kegiatan PIT ini dilakukan tanpa pemberitahuan sebelumnya untuk memastikan bahwa PPKS tidak menyembunyikan barang-barang yang dilarang. Meskipun begitu, berdasarkan hasil pemeriksaan masih ditemukan beberapa barang yang digunakan tidak semestinya dimiliki oleh para PPKS di lingkungan BPRSR Dinas Sosial DIY.
Kegiatan PIT diakhiri dengan forum antara pegawai BPRSR Dinas Sosial DIY dan Kepolisian Sektor Sleman. Berdasarkan hasil PIT, pihak kepolisian memberikan beberapa masukan terkait larangan penggunaan barang-barang yang dapat disalahgunakan oleh PPKS, misalnya penggunaan parfum dan pewangi pakaian. Pihak BPRSR Dinas Sosial DIY kemudian juga menegaskan kembali terkait aturan penggunaan barang-barang tertentu di lingkungan asrama sehingga proses perlindungan dan rehabilitasi PPKS dapat berjalan dengan baik.