SEMUA BENTUK PELAYANAN DI DINAS SOSIAL DIY TIDAK DIPUNGUT BIAYA-MEMBANTU MASYARAKAT ADALAH KEPUASAN KAMI

Layanan Pengaduan

PENGADUAN PELAKSANAAN KEGIATAN DAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG

Untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik, Dinas Sosial DIY menyediakan saluran kepada masyarakat untuk dapat melaporkan/mengadukan tindakan pejabat publik Dinas Sosial DIY yang tidak sesuai atau melakukan peyalahgunaan kewenangan dalam menjalankan tugas, serta kegiatan Dinas Sosial DIY yang tidak sesuai dengan harapan.

Tata cara menyampaikan pengaduan:

A. Secara Lisan
1. Melalui telepon 0274-514932  yakni pada saat jam kerja (Senin-Kamis pukul 08.00 s/d 16.00 WIB; Jum’at pukul 08.00 s/d 14.00 WIB);
2. Datang langsung ke Kantor Dinas Sosial DIY.

B. Secara tertulis degan menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan dalam hal ini Kepala Dinas Sosial DIY dengan cara:

1. Diantar langsung yakni pada saat jam kerja (Senin-Kamis pukul 08.00 s/d 16.00 WIB; Jum’at pukul 08.00 s/d 14.00 WIB);
2. Dikirim melalui faksimili melalui nomor 0274-587060;
3. Dikirim melalui e-mail: dissos@jogjaprov.go.id;
4. atau melalui Pos ke alamat Kantor Dinas Sosial DIY, Jalan Janti Banguntapan Bantul Yogyakarta

Unsur Pengaduan:

Pengaduan Anda akan mudah ditindaklanjuti apabila memenuhi unsur sebagai berikut:

What :  Perbuatan berindikasi pelanggaran yang diketahui
Where :  Dimana perbuatan tersebut dilakukan
When :  Kapan perbuatan tersebut dilakukan
Who :  Siapa saja yang terlibat dalam perbuatan tersebut
How :  Bagaimana perbuatan tersebut dilakukan (modus, cara, dsb.)

** Pengaduan secara tertulis wajib dilengkapi fotocopy identitas dan dokumen pendukung/bukti yang berkaitan dengan pengaduan yang akan disampaikan. **