KORPRI DIY DAN KESEJAHTERAAN PEGAWAI
Korps Pegawai Republik Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta, mengeluarkan Surat Edaran tentang iuran anggota KORPRI pada tanggal 5 April 2024. Surat Edaran tersebut menandai bangkitnya KORPRI DIY yang selama ini kurang terdengar kiprahnya. Namun dengan adanya Surat Edaran tentang Iuran anggota KORPRI ini, dibawah kepemimpinan Beny Suharsono, yang juga menjabat Sekretaris Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, KORPRI DIY mencoba menegaskan kembali kehadirannya sebagai satu satunya wadah untuk menghimpun dan membina seluruh PNS Pemda DIY diluar kedinasan, sesuai dengan semangat awal terbentukanya KORPRI dengan Keputusan Presiden Nomor : 82 Tahun 1971, 29 November 1971. Iuran anggota KORPRI itu sendiri akan digunakan untuk Dana Sosial anggota, dana sosial keluarga, dana tali asih dan dana kegiatan.
Menengok ke belakang, pada sejarah perjalanan pegawai negeri/pegawai pemerintah paska kemerdekaan, tak pernah lepas dari tarik menarik dalam ranah politik, mengingat strategisnya posisi pegawai negeri sipil tersebut. Demikian termasuk setelah KORPRI berdiri di masa orde baru, dimana haluan barisan aparatur negara ini langsung dibawa ke satu kekuatan politik tertentu. Semangat reformasi tahun 1998, membuat KORPRI mulai mendefinisikan ulang kehadirannya dan kemudian menemukan dirinya untuk bebas dari pengaruh politik yang bisa mengaburkan cita-cita dan semangat pengabdian para abdi negara ini. Meskipun demikian hal tersebut tidak sepenuhnya bisa menghilangkan godaan bagi PNS secara perorangan, untuk terjebak dalam politik praktis, dengan adanya pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara langsung. Dalam hal ini KORPRI Daerah Istimewa Yogyakarta, yang menghimpun ASN di lingkungan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, relatif lebih tenang dari pengaruh riuhnya pesta demokrasi, mengingat DIY menerapkan sistim penetapan dalam hal jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, sehingga para aparatur sipil negara di lingkungan Pemda DIY tidak terjebak dalam peristiwa tarik menarik kekuasaan pada setiap periode tertentu. Hal ini sangat mendukung upaya menjadikan KORPRI DIY, seperti arahan dari hasil Munas KORPRI, yaitu tentang empat prioritas KORPRI yakni meningkatkan kualitas pelayanan publik dan digitalisasi birokrasi, penguatan ideologi dari karakter ASN, perlindungan karir dan bantuan hukum ASN, serta peningkatan kesejahteraan ASN.
Gubernur DIY dalam satu kesempatan, sejalan dengan kebijakan dari Ketua Departemen dan Pengkajian Dewan Pengurus KORPRI Nasional, menyampaikan bahwa KORPRI DIY harus membangun cultural set untuk terus bertransformasi, berinovasi dan beradaptasi Dengan demikian, paradigma profesional bermakna ajaran terus menerus untuk meningkatkan potensi untuk menjadi organisasi pembelajar serta menciptakan suasana yang kondusif bagi tumbuh kembangnya kreativitas dan terobosan baru. KORPRI juga harus menjaga netralitas dan hanya berkomitmen terhadap kepentingan bangsa dan negara
Isu utama yang mengemuka terhadap keberadaan KORPRI DIY kemudian adalah tentang tantangan peran bagi KORPRI DIY untuk mewujudkan kesejahteraan pegawai yang seiring dengan prioritas peningkatan pelayanan publik yang bermuara pada terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Dalam paradigma sebagai organisasi yang menghimpun dan membina para abdi negara dan masyarakat, maka sudah selayaknya kesejahteraan pegawai bukan hanya diartikan pada keterpenuhan kebutuhan materiil spirituil dan sosial bagi para aparatur sipil negara semata, namun juga bersamaan dengan itu terwujud kondisi aparatur sipil negara yang profesional, inovatif, bersih berwibawa bebas dari sikap koruptif, kolusif dan nepotisme serta memiliki jiwa pamong, yang bermakna mengasuh, melayani dengan penuh dedikasi. Kesejahteraan pegawai dengan demikian selalu mengandung perihal pemenuhan kebutuhan materiil, spiritual, sosial dan terpenuhinya tuntutan kompetensi yang dibutuhkan untuk pelaksanaan tugas jabatan.
Untuk mencapai hal tersebut, KORPRI DIY telah menjabarkan peruntukan iuran anggota kedalam 4 hal, yaitu ; dana sosial, dana sosial keluarga, dana tali asih dan dana kegiatan. Dari ke empat hal tersebut dapat dibagi dalam dua jenis, yang tiga poin pertama adalah dana kesejahteraan pegawai dan yang keempat, yaitu dana kegiatan, bisa dimanfaatkan untuk peningkatan kapasitas pegawai maupun organisasi KORPRI itu sendiri. Alur proses bagi pelaksanaan kegiatan dengan iuran anggota KORPRI DIY ini sifatnya berasal dari bawah keatas, untuk menjamin efektivitas kegiatan dan partisipasi yang lebih membumi bagi anggota KORPRI DIY. Tentunya juga hal tersebut menuntut transparansi dan pertanggunganjawab yang besar bagi para anggota, saat mengusulkan adanya kegiatan peningkatan kapasitas dan profesionalitas anggota. Hal ini dibuktikan dengan adanya ketentuan proposal kegiatan dan kerangka acuan kegiatan dilengkapi dokumen pendukungnya serta laporan kegiatan yang dilaksanakan. Serangkaian kebijakan KORPRI DIY tersebut, merupakan langkah konkrit dalam upaya turut mewujudkan kesejahteraan pegawai.
Terwujudnya kesejahteraan pegawai pada akhirnya menjadi tanggung jawab bersama pengurus dan seluruh anggota KORPRI DIY, dan menyoal tentang kesejahteraan pegawai sekali lagi adalah pertanyaan juga tentang keterpenuhan kompetensi yang harus dipenuhi oleh para abdi negara ini. Bahwa kesejahteraan pegawai pada akhirnya harus bisa membawa dirinya dalam menjalankan tugas jabatannya, dimana di dalam tugas jabatan tersebut tersemat munajat dari seluruh rakyat bahwa mereka ingin hidup sejahtera. (disusun – Penyuluh Sosial Muda Dinas Sosial DIY )