SEMUA BENTUK PELAYANAN DI DINAS SOSIAL DIY TIDAK DIPUNGUT BIAYA-MEMBANTU MASYARAKAT ADALAH KEPUASAN KAMI

KESEHATAN JIWA BAGI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH DIY

(Last Updated On: 24 September 2024)

Kesehatan jiwa adalah kondisi kesehatan yang mencakup kesejahteraan emosional, psikologis, dan sosial seseorang. Ini meliputi bagaimana individu merasa, berpikir, dan berperilaku dalam kehidupan sehari-hari mereka. Bagi Aparatur Sipir Negara yang memiliki fungsi sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik dan juga perekat dan pemersatu bangsa, kesehatan jiwa menjadi hal mutlak yang harus dimiliki oleh ASN. Fungsi ASN tersebut menuntut kemampuan berpikir dan bertindak berdasar akal sehat, karena menyangkut kepentingan publik yang luas.

Kesehatan jiwa sebagai bagian integral dari kesehatan secara keseluruhan menjadi penting untuk dikelola sebagaimana kesehatan jasmani. Pencegahan dan promosi yang baik tentang kesehatan jiwa akan sangat  mendukung dapat membantu mencegah masalah kesehatan jiwa yang lebih serius dan meningkatkan kualitas hidup seseorang secara keseluruhan. Bagi ASN, hal tersebut akan akan bermuara pada terwujudnya kualitas pelayanan pada masyarakat yang lebih baik.

Aspek – aspek penting yang perlu diperhatikan dalam mewujudkan kesehatan jiwa bagi ASN meliputi ; pertama : aspek individu, dimana setiap manusia memiliki kekhususan sendiri dalam hal kondisi jiwanya, bakat dan keturunan, yang mempengaruhi ketahanan mentalnya dalam menyikapi tekanan hidup sehari – hari ; kedua adalah aspek lingkungan, baik fisik maupun sosial yang ada d tempat kerja dan yang ketiga ; aspek regulasi yang mendukung, beserta otoritas – otoritas yang diberi kewenangan dalam mendukung kesehatan jiwa ASN.

Dari aspek invidual, ASN perlu menguasai  manajemen stres, sebagai strategi yang efektif dalam mengelola stres, seperti teknik relaksasi, olahraga, atau kegiatan rekreasi yang menyenangkan. ASN perlu menjaga keseimbangan antara pekerjaan dan kehidupan pribadi    Di luar sisi individual, aspek lingkungan baik fisik dan sosial, sangat penting dalam  mendukung kesehatan jiwa ASN. Ada beberapa prasyarat bagi terciptanya lingkungan fisik yang kondusif seperti ; adanya pengaturan pencahayaan yang baik, terutama pencahayaan alami, kebisingan yang terjaga, ventilasi udara, ruang istirahat, pertamanan yang asri atau ada akses pandangan ke alam hijau, tersedia ruang istirahat, terjaganya kebersihan dan kerapihan, keberadaan perabot kantor yang ergonomis (fleksibel terhadap postur tubuh), dan warna-warna yang menenangkan serta adanya fasilitas rekreasi sederhana.

Sedangkan pada kondisi lingkungan sosial dapat diwujudkan dalam  hubungan interpersonal yang baik, secara vertikal (hubungan dengan atasan) maupun horisontal dengan rekan kerja serta dukungan sosial dari keluarga. Interaksi sosial yang positif dapat menjadi sumber dukungan emosional yang penting.

Hal lainnya adalah  kebijakan pengaturan waktu kerja dan istirahat untuk mencegah kelelahan fisik dan mental, kebijakan pengembangan kompetensi dan karir, didukung adanya sistem reward and punishment yang terukur dan mampu memberikan rasa keadilan. Lingkungan kerja ASN juga penting menerapkan budaya kerja kolaboratif dan bukan kompetisi berlebihan. Budaya kolaboratif  mendorong kerjasama , saling bantu dan semangat kesatuan sebagai satu tim dan  yang tidak kalah pentingnya adalah budaya inklusi dan kesetaraan. Lingkungan yang inklusif dan adil, di mana tidak ada diskriminasi berdasarkan gender, ras, atau status lainnya.

Aspek berikutnya dalam mewujudkan kesehatan jiwa ASN , adalah adanya kebijakan yang jelas, dalam bentuk regulasi yang menjadi payung hukum bagi pelaksanaan pengelolaan kesehatan jiwa bagi ASN. Mengingat pentingnya kesehatan jiwa bagi ASN, khususnya di lingkungan Pemerintah Daerah  DIY, maka  Pemerintah Daerah DIY bersama DPRD DIY,  telah membidani terbitnya Perda No 13 Tahun 2022 tentang Kesehatan Jiwa. Perda ini menjadi landasan bagi upaya – upaya pencegahan timbulnya masalah kejiwaan di kalangan pekerja, dengan adanya pasal usaha preventif seperti ; melakukan deteksi dini terhadap tenaga kerja, menciptakan lingkungan kerja yang kondusif, tidak intimidatif dan bebas dari perundungan, melakukan pendampingan terhadap tenaga kerja yang memiliki faktor risiko, merujuk tenaga kerja yang memiliki faktor risiko masalah kejiwaan ke Fasyankes dan melakukan kerja sama dengan layanan kesehatan, layanan sosial dan layanan lainnya sesuai kebutuhan.

Payung hukum tersebut juga mendorong tentang upaya-upaya promotif dari pemberi kerja terhadap pekerja dengan ; menciptakan suasana kerja yang mendukung , memperhatikan kesehatan jiwa, menciptakan lingkungan kerja yang aman, nyaman dan kondusif; memberikan waktu kerja, hari libur dan cuti yang memungkinkan pekerja memiliki waktu istirahat, memberikan komunikasi, informasi, dan edukasi terkait isu kesehatan jiwa, memberikan cuti melahirkan kepada pekerja, dan menyediakan fasilitas konsultasi kesehatan jiwa.

Pemda DIY melalui Badan Kepegawaian Daerah DIY sebagai Organisasi Perangkat Daerah yang membidangi pembinaan pegawai, sebagai pemberi kerja, telah menjalankan fungsi dengan memberikan pelayanan konseling psikologi bagi pegawai. Berperan sebagai unit pelaksana teknis adalah Balai Pengukuran Kompetensi Pegawai BKD DIY yang  melaksanakan pengukuran, penilaian dan rekomendasi pengembangan kompetensi pegawai. Dan salah satu fungsi dari BPKP DKD DIY ini adalah menyelenggarakan konseling bagi pegawai. Untuk lebih mempermudah dalam pelayanan tersebut telah hadir layanan  E-Konseling “eLing Kaesthi” yang bertujuan untuk mempermudah akses Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Daerah DIY untuk memperoleh bantuan dan dukungan saat sedang menghadapi permasalahan terkait karir, personal dan keluarga. Berangkat dari filosofi kaesthi yang merupakan simbol ‘pijakan kebaikan’, sehingga dengan adanya layanan ini diharapkan menjadi kompas yang dapat membantu memberi arah pijakan PNS agar terus bergerak menuju kebaikan atau perilaku yang maju (progressive behavior). Hal inilah yang nantinya berguna untuk mengoptimalkan kinerja serta mendorong produktivitas PNS.

Pada akhirnya, memperhatikan aspek aspek pokok dalam mewujudkan kesehatan jiwa ASN Pemerintah Daerah DIY tersebut,  tanggung jawab dalam mewujudkan kesehatan jiwa ASN Pemerintah Daerah DIY, bukan semata – mata ada di pundak pemberi kerja, namun juga menjadi tanggung jawab masing-masing Organisasi Perangkat Daerah sebagai satu unit kerja bagi ASN. Dapat dikatakan bahwa usaha – usaha  preventif dan promotif  justru pertama-tama dapat dilaksanakan di masing-masing OPD tersebut, sebagai pengguna langsung dari tenaga kerja dalam hal ini ASN dan bahwa ASN yang sehat lahir dan batin tentunya akan mendukung capaian kinerja OPD tersebut. (dirangkum dari berbagai sumber –Penyuluh Sosial Muda Dinas Sosial DIY)

399320cookie-checkKESEHATAN JIWA BAGI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH DIY

Tentang penulis