Kegiatan Sosialisasi Undian Gratis Berhadiah
Kegiatan sosialisasi undian gratis berhadiah dilakukan oleh Dinas Sosial melalui radio Star Jogja pada hari jumat tanggal 12 April 2019 jam 09.00 sampai dengan 10.00. Kegiatan ini diudarakan dengan diisi penjelasan terperinci oleh Suparmin, MPSSp (Kepala Seksi PSPKKM dan SDS Dinas Sosial DIY) bersama Samsul Bahri, SH (Kasi Korwas Ditreskrimsus Polda DIY). Jangkauan informasi dalam sosialisasi ini adalah seluruh pendengar radio Star Jogja di wilayah DIY dan Jateng.
Tujuan kegiatan ini adalah untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat tentang tata cara perizinan undian gratis berhadiah kepada khalayak umum, termasuk menyampaikan tentang sangsi bagi penyelenggara yang melakukan undian tetapi tidak melalui proses ijin. Sanksi nya adalah ancaman pidana penjara hingga satu tahun. (ret)