SEMUA BENTUK PELAYANAN DI DINAS SOSIAL DIY TIDAK DIPUNGUT BIAYA-MEMBANTU MASYARAKAT ADALAH KEPUASAN KAMI

Layanan PKL/Magang

Persyaratan Pelayanan

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Menyerahkan surat permohonan dari sekolah, universitas atau instansi resmi yang ditujukan ke Dinas Sosial DIY.

Produk Pelayanan

Surat Pengantar Penelitian atau PKL

Prosedur Pelayanan

Jangka Waktu Penyelesaian

1 – 3 hari kerja sejak surat diterima Bagian Persuratan

Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan

  1. Datang Langsung
  2. Kotak saran
  3. email : dissos@jogjaprov.go.id
  4. Telepon : (0274) 563510
  5. Website
  6. Media Sosial instagram @dinassosialdiy
  7. Whatsapp : 089676571252

STANDAR PELAYANAN

KOMPONEN MANUFACTURING DELIVERY

NO.KOMPONENURAIAN
1.Sarana, prasarana, dan/atau fasilitasDalam memberikan layanan informasi publik, menyediakan ruang layanan berupa ruang Layanan Informasi Publik, yang dilengkapi fasilitas 1 unit PC terkoneksi dengan internet; Meja; Kursi; Telepon.
2.Pengawasan InternalDilaksanakan oleh atasan langsung
3.Jaminan keamanan dan keselamatan pelayananDinas Sosial menjamin kerahasiaan data pemohon
4.Evaluasi kinerja PelaksanaDilakukan setiap 6 bulan
5.Waktu PelayananSenin – Kamis (jam 08.00 – 15.00)
Jumat (jam 08.00 – 14.00)
(kecuali bulan puasa 08.00 – 11.00).

KETERSEDIAAN KUOTA DI KANTOR DINAS SOSIAL DIY (INDUK)

Silakan cek tabel di bawah ini untuk memantau keterisian/ketersediaan kuota untuk layanan PKL/Magang



TERTARIK UNTUK MAGANG DI DINAS SOSIAL DIY ?

Klik tombol di bawah untuk pendaftaran via google form. Harap persiapkan terlebih dahulu surat pengantar dari instansi/universitas sesuai format berikut


INFORMASI LAYANAN

Silakan cek tabel di bawah ini untuk memantau status permohonan layanan Ijin Penelitian/PKL/Magang anda.