SEMUA BENTUK PELAYANAN DI DINAS SOSIAL DIY TIDAK DIPUNGUT BIAYA-MEMBANTU MASYARAKAT ADALAH KEPUASAN KAMI

Penanganan Gelandangan & Pengemis

Persyaratan Pelayanan

RPS Camp Assessment:

  1. Laki-laki/perempuan hasil penjangkauan/ penertiban
  2. Usia di atas 18 tahun
  3. Tidak dalam proses pengadilan
  4. Termasuk gelandangan dan pengemis

RPS Anak:

  1. PPKS berada dalam usia anak dan atau bersama anak
  2. Rujukan dari instansi Pemerintahan atau lembaga masyarakat dengan melampirkan surat rujukan atau berita acara penyerahan.
  3. Lembaga perujuk melampirkan hasil assessment awal PPKS.

Produk Pelayanan

  1. Perlindungan dan Penampungan Sementara Gelandangan, Pengemis di RPS Camp Assessment
  2. Perlindungan dan Penampungan Sementara Anak dalam Kondisi Khusus/dengan Kedisabilitasan, Ibu Hamil Terlantar, serta Ibu dan Anak Terlantar
  3. Rehabilitasi Sosial Dasar

Prosedur Pelayanan

Bagan Alur Pelayanan Penanganan Gelandangan Pengemis

Jangka Waktu Penyelesaian

1-3 bulan

Penanganan, Pengaduan , Saran, dan Masukan

  1. Datang Langsung,
  2. Kotak saran
  3. email: dissos@jogjaprov.go.id
  4. Telepon: (0274) 563510
  5. Surat: Kantor Dinas Sosial DIY Jalan Janti Banguntapan Bantul
  6. Media Sosial: instagram @dinassosialdiy