Penanganan Gelandangan & Pengemis
Persyaratan Pelayanan
RPS Camp Assessment:
- Laki-laki/perempuan hasil penjangkauan/ penertiban
- Usia di atas 18 tahun
- Tidak dalam proses pengadilan
- Termasuk gelandangan dan pengemis
RPS Anak:
- PPKS berada dalam usia anak dan atau bersama anak
- Rujukan dari instansi Pemerintahan atau lembaga masyarakat dengan melampirkan surat rujukan atau berita acara penyerahan.
- Lembaga perujuk melampirkan hasil assessment awal PPKS.
Produk Pelayanan
- Perlindungan dan Penampungan Sementara Gelandangan, Pengemis di RPS Camp Assessment
- Perlindungan dan Penampungan Sementara Anak dalam Kondisi Khusus/dengan Kedisabilitasan, Ibu Hamil Terlantar, serta Ibu dan Anak Terlantar
- Rehabilitasi Sosial Dasar
Prosedur Pelayanan
Jangka Waktu Penyelesaian
1-3 bulan
Penanganan, Pengaduan , Saran, dan Masukan
- Datang Langsung,
- Kotak saran
- email: dissos@jogjaprov.go.id
- Telepon: (0274) 563510
- Surat: Kantor Dinas Sosial DIY Jalan Janti Banguntapan Bantul
- Media Sosial: instagram @dinassosialdiy