SEMUA BENTUK PELAYANAN DI DINAS SOSIAL DIY TIDAK DIPUNGUT BIAYA-MEMBANTU MASYARAKAT ADALAH KEPUASAN KAMI

INFORMASI DTKS

Saat ini Pengelolaan DTKS dilaksanakan berdasarkan Berdasarkan Permensos RI Nomor 3 Tahun 2021, diantaranya berisi : DEFINISI Data Terpadu Kesejahteraan Sosial merupakan data induk yang berisi data perseorangan, keluarga, kelompok, dan masyarakat meliputi : a. Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial; b. Penerima bantuan dan pemberdayaan sosial; dan c. Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial. KRITERIA Kriteria DTKS meliputi : a. kemiskinan; b. ketelantaran; c. kecacatan; d. keterpencilan; e. ketunaan sosial dan penyimpangan perilaku; f. korban bencana; g. korban tindak kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi; dan/ atau h. kriteria lainnya yang ditetapkan oleh Menteri. PENGELOLAAN Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dilakukan melalui tahapan: a. Proses Usulan Data serta Verifikasi dan Validasi; b. Pengendalian/ Penjaminan Kualitas; c. penetapan; dan d. penggunaan. PROSES USULAN DATA Proses Usulan Data berasal dari: a. rukun tetangga/ rukun warga; b. kepala dusun; c. lurah atau kepala desa atau nama lain; d. Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial; dan/ atau e. pendaftaran mandiri kepada perangkat desa atau kelurahan atau nama lain. dapat diajukan melalui : a. musyawarah desa atau kelurahan atau nama lain; b. usulan Kementerian Sosial; atau c. pendaftaran mandiri dengan menggunakan aplikasi SIKS-NG (*saat ini belum tersedia) VERIFIKASI DAN VALIDASI Dapat dilakukan oleh : a. Kementerian Sosial RI (untuk data usulan dari Kementerian Sosial) b. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Pengiriman usulan data kepada Pusdatin Kemensos dilakukan oleh Dinas Sosial Kabupaten/Kota dengan melampirkan Pengesahan Kepala Daerah melalui aplikasi SIKS-NG. Informasi lain yang sering ditanyakan masyarakat Klik disini