SEMUA BENTUK PELAYANAN DI DINAS SOSIAL DIY TIDAK DIPUNGUT BIAYA-MEMBANTU MASYARAKAT ADALAH KEPUASAN KAMI

Hasil Survei Kepuasan Masyarakat atas Layanan Dinas Sosial DIY Tahun 2024

(Last Updated On: 16 October 2024)

Dinas Sosial DIY melakukan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) sesuai Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 32 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat. Adapun  Tujuan Survei Kepuasan Masyarakat adalah untuk mengetahui tingkat kepuasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan. SKM dapat digunakan  bahan  penetapan  kebijakan  kedepan atas  hasil  Survei Kepuasan Masyarakat yang telah dilakukan serta mendorong dan memotivasi unit pelayananagar selalu menjagadan meningkatkan fungsi dan kinerja pelayanan. Jenis layanan yang diselenggarakan oleh di Dinas Sosial DIY yaitu:

1.    Layanan Pengaduan

2.    Layanan Permohonan Informasi Publik

3.    Layanan Penelitian, Magang dan PKL

4.    Layanan Ziarah di TMPN Kusumanegara

5.    Layanan Pemakaman di TMPN Kusumanegara

6.    Layanan Pengangkatan Anak

7.    Layanan Pemulasaraan Jenazah Terlantar

8.    Layanan Pemulangan Orang Terlantar kehabisan bekal

9.    Layanan Rehabilitasi Sosial untuk Penanganan Gelandangan dan Pengemis melalui Rumah Perlindungan Sosial (Camp Assesment dan Rumah Perlindungan Sosial Anak)

10.  Layanan Rehabilitasi Sosial Bagi Kelompok Minoritas melalui Shelter Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS)

11.  Layanan Rehabilitasi Sosial bagi Anak dengan Kedisabilitasan (ADK) melalui Asrama SLB

          Dari 11 jenis layanan tersebut 1 layanan tidak ada yang mengakses sepanjang tahun 2024 yaitu Layanan Pemulasaraan Jenazah Terlantar, maka survei dilakukan pada 10 jenis layanan yang lain.

Indikator yang diukur dalam survei ini  diantaranyan adalah: Persyaratan, Prosedur Waktu Pelayanan, Biaya/Tarif, Produk Layanan, Kompetensi Pelaksana, Perilaku Pelaksana, Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan dan Sarana Prasarana

Berdasarkan survei tersebut Indeks Kepuasan Masyarakat terhadap pelayanan Dinsos DIY sebesar 87,31  termasuk dalam kategori kinerja B (Baik). 

Sesuai Pergub DIY Nomor 32 Tahun 2019  kategori  nilai Mutu Pelayanan sebagai berikut:

A (Sangat Baik) : 88,31 – 100 

B (Baik)             : 76,61 – 88,30

C (Kurang Baik) : 65,00 – 76,60

D (Tidak Baik)               : 25,00 – 64,99

Dinas Sosial DIY berterima kasih kepada masyarakat yang telah membantu memberikan penilaian dan masukan melalui Survei Kepuasan Masyarakat. Masukan tersebut sangat bermanfaat untuk kemajuan perbaikan dan peningkatan kualitas pelayanan oleh Dinas Sosial DIY.

407460cookie-checkHasil Survei Kepuasan Masyarakat atas Layanan Dinas Sosial DIY Tahun 2024

Tentang penulis