BRSPA BELAJAR: MEMBANGUN KONTAK AWAL DAN KONTRAK
Rabu, 28 Februari 2024 pukul 08.00 WI., Dalam rangka implementasi inovasi program “BRSPA BELAJAR”, Balai Rehabilitasi Sosial dan Pengasuhan Anak (BRSPA) Dinas Sosial DIY, mengadakan penguatan kapasitas bagi pegawai, P3K DIY BRSPA, Cleaning service dan Security. Kegiatan ini dilaksanakan di BRSPA unit Gunungkidul yang beralamatkan di Jl.KH Agus Salim No.117 Ledoksari, Kepek, Wonosari, Gunungkidul. Penguatan Kapasitas, mengambil tema tentang Tahapan Manajemen Kasus, dengan sub tema: “Membangun Kontak awal dan Kontrak dengan Klien dan keluarganya”. Narasumber dalam kegiatan ini Bapak Suparmin, MPSSp sekaligus sebagai Kapala BRSPA.
Acara diawali dengan sambutan dan arahan dari Kepala Sub Bagian Tata Usaha BRSPA yaitu Bapak Sulistyo, SIP. Beliau berpesan bahwa di musim penghujan ini kita semua harus ekstra menjaga kebersihan lingkungan mengingat lingkungan balai ini rawan terjadi penyakit DB yang setiap musimnya selalu ada yang terjangkit, kemudian di harapkan semua penghuni balai dapat berpartisipasi untuk menghemat listrik dan air, selalu menjaga kekompakan dalam setiap tim, bekerja dengan penuh tanggung jawab dan keikhlasan serta atribut pegawai untuk selalu di pakai pada jam kerja.
Acara selanjutnya yaitu pembinaan pegawai dan penyampaian materi, oleh kepala balai, bapak Suparmin, MPSSp. Materi tentang membangun kontak awal dan Kontrak dengan klien dan keluarganya merupakan materi yang harus dipahami oleh seluruh pekerja social dan pegawai bahkan oleh cleaning service dan security. Hal ini bertujuan agar semua yang terlibat dalam proses pelayanan anak dapat dipahami oleh semua unsur, sehingga dapat memberikan informasi yang tepat kepada masyarakat yang membutuhkan pelayanan di BRSPA.
Dalam proses awal pelayanan, sebelum dilakukan kontrak dengan klien dan keluarganya maka pekerja social harus memberikan edukasi tentang pelayanan yang di berikan oleh BRSPA, syarat-syarat dan ketentuan, tugas, kewajiban dan tanggung jawab klien serta orang tua atau keluarga pengganti dari calon klien. Hal tersebut harus dilakukan agar proses perubahan tidak hanya datang dari BRSPA tetapi proses perubahan itu harus datang dari klien dan keluarganya.
Apabila mereka telah memahami tugas dan tangung jawabnya, dan mereka menyetetujui syarat dan ketentuan untuk mendapatkan pelayanan maka dapat dilakukan kontrak pelayanan dengan BRSPA. Kontrak pelayanan yang berisi tentang kesediaan klien dan keluarganya untuk memberikan data yang benar dan valid serta berbagai dukungan untuk menangani permasalahan yang dialami klien dan keluarganya. Apabila tidak ada persetujuan kontrak antara BRSPA dengan klien dan keluarganya, maka proses pelayanan tidak dapat dilanjutkan.
BRSPA bukanlah tujuan utama kepengasuhan melainkan sebagai alternatif terakhir pengasuhan apabila sudah tidak ada lagi tempat bagi anak untuk berlindung dan mendapatkan hak-haknya. Pengasuhan terbaik bagi anak adalah dalam keluarganya. Setiap rujukan yang masuk maka bagi anak-anak yang masih memiliki keluarga atau wali maka akan diberikan pelayanan selama 1 bulan hingga maksimal 18 bulan tergantung permasalahannya. Sedangkan bagi anak yang sama sekali tidak memiliki keluarga, maka pelayanan dapat diberikan sampai usia maksimal 18 tahun.
Dalam penanganan masalah anak, maka masalah keluarganya juga harus diselesaikan. Hal ini bertujuan agar anak segera dapat kembali ke dalam pengasuhan keluarganya dan keluarga juga memiliki keberdayaan untuk mengasuh anaknya. Dalam proses penanganan masalah tersebut, BRSPA juga memiliki program Pandu Persada yang menggabungkan penanganan masalah anak dan keluarga dengan melibatkan berbagai stakeholder untuk membantu menangani masalahnya.
Sebagai penutup acara, kepala balai menyampaikan pembinaan dan beliau menyampaikan untuk dapat selalu bekerja secara optimal dan terus belajar jangan membatasi diri, mencoba hal yang baru dan jangan hanya berada di zona nyaman. Terakhir pegawai Peksos dan Pramsos praktek langsung cara mengedukasi PPKS dan menyampaikan kontrak pelayanan kemudian kegiatan ditutup dengan berdo’a bersama. (Nurhayati Winarto Putri, A.Md.Keb.)