SEMUA BENTUK PELAYANAN DI DINAS SOSIAL DIY TIDAK DIPUNGUT BIAYA-MEMBANTU MASYARAKAT ADALAH KEPUASAN KAMI

Bahas Surat Izin Praktek Peksos, IPSPI Audiensi di Dinas Sosial DIY

(Last Updated On: 11 November 2024)

Rabu, 6 November 2024, Dinas Sosial DIY menerima kunjungan audiensi dari Independen Pekerja Sosial Profesional Indonesia (IPSPI) Pusat yang hadir bersama Dewan Pengurus Daerah (DPD) IPSPI DIY. Rombongan IPSPI dipimpin oleh Ketua IPSPI, Dr. Puji Pujiono, MSW, yang diterima langsung oleh Kepala Dinas Sosial DIY, Endang Patmintarsih, S.H., M.Si., beserta Sekretaris Dinas Sosial DIY dan sejumlah Kepala Bidang.
Pertemuan berlangsung hangat dengan fokus pembahasan mengenai legalitas praktik profesi pekerja sosial di DIY melalui Surat Izin Praktik Pekerja Sosial (SIPPS).

Audiensi ini bertujuan untuk mendapatkan dukungan Dinas Sosial DIY dalam merealisasikan SIPPS di DIY sesuai dengan Undang-Undang Pekerja Sosial No. 14 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Sosial No. 17 Tahun 2020. IPSPI berharap, melalui koordinasi ini, Dinas Sosial DIY dapat mendorong dinas sosial di tingkat kabupaten/kota untuk turut mendukung izin praktik pekerja sosial, sehingga pekerja sosial di DIY dapat berpraktik secara resmi dan profesional.

Dinas Sosial DIY menyambut baik inisiatif IPSPI ini dan memberikan apresiasi terhadap komitmen organisasi profesi ini dalam memperjuangkan legalitas praktik profesi pekerja sosial.
Kepala Dinas Sosial DIY menegaskan bahwa dukungan terhadap SIPPS sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas pelayanan sosial di DIY. Namun, beliau juga menggarisbawahi pentingnya koordinasi lanjutan dan pemahaman mendalam terkait dasar-dasar regulasi agar implementasi SIPPS dapat berjalan efektif dan sesuai prosedur.(*)

416290cookie-checkBahas Surat Izin Praktek Peksos, IPSPI Audiensi di Dinas Sosial DIY

Tentang penulis