SEMUA BENTUK PELAYANAN DI DINAS SOSIAL DIY TIDAK DIPUNGUT BIAYA-MEMBANTU MASYARAKAT ADALAH KEPUASAN KAMI

Ombudsman RI Kunjungi Balai Rehabilitasi Terpadu Penyadang Disabilitas

(Last Updated On: 18 November 2024)

Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara, sesuai dengan amanat Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal ini mengatur tanggung jawab negara dalam memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kemanusiaan.

Akan tetapi oleh sebagian masyarakat, pasal tersebut kerap kali diplesetkan, bukan dipelihara, namun dibiarkan.

Guna memastikan isu yang tersebar di masyarakat itu tidak benar, Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Mokhamad Najih, S.H., M.Hum., PhD. beserta jajaran, berkunjung ke Balai RTPD Dinas Sosial DIY, Jumat (08/11). Turut hadir juga dalam kesempatan ini, Dea Ayu Mustika, Asisten Ombudsman RI Perwakilan DIY.

Kehadiran Ombudsman ini, disambut baik oleh Kepala Dinas Sosial DIY, Endang Patmintarsih, S.H., M.Si. beserta jajaran dan juga Kepala Balai RTPD Dinas Sosial DIY Lilis Sulistiyowati, S.Sos., M.Si., dalam sambutannya, beliau menyampaikan ucapan selamat datang di Dinas Sosial DIY, khususnya di Balai RTPD Dinas Sosial DIY dan merupakan suatu kehormatan dapat menerima kunjungan dari Ombudsman RI.

Dalam kesempatan ini, Lilis Sulistiyowati, S.Sos., M.Si. juga menyampaikan profil Balai RTPD Dinas Sosial DIY.

416690cookie-checkOmbudsman RI Kunjungi Balai Rehabilitasi Terpadu Penyadang Disabilitas

Tentang penulis