SEMUA BENTUK PELAYANAN DI DINAS SOSIAL DIY TIDAK DIPUNGUT BIAYA-MEMBANTU MASYARAKAT ADALAH KEPUASAN KAMI

Pengukuhan FP3HPD: Langkah Nyata untuk Hak Penyandang Disabilitas di DIY

(Last Updated On: 21 October 2024)

Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berkomitmen untuk menciptakan inklusi bagi penyandang disabilitas sebagai upaya mewujudkan Panca Mulia masyarakat Yogyakarta. Komitmen ini mendorong pembentukan Forum Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas (FP3HPD) di wilayah DIY

Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X, secara resmi melantik pengurus FP3HPD untuk periode 2024-2026 pada hari Kamis, 17 Oktober, di Gedhong Pracimasana, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta. Pembentukan forum ini merupakan langkah lanjutan dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2022 yang mengatur tentang penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.

Menurut Sri Paduka, forum ini berfungsi sebagai wadah koordinasi dan kolaborasi antara berbagai instansi dan lembaga untuk mendorong pembangunan inklusi. Setiap anggota FP3HPD akan memberikan dukungan kepada penyandang disabilitas untuk mengembangkan diri, sambil memastikan hak-hak perlindungan mereka terpenuhi.

Sementara itu Dinas Sosial DIY sebagai Organisasi Perangkat Daerah yang mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan bidang sosial melalui Kepala Dinas Sosial DIY, Endang Patmintarsih, menekankan bahwa Perda No. 5 Tahun 2022 menjadi dasar bagi pembentukan komite penyandang disabilitas. Ia menyatakan bahwa peraturan ini perlu dioptimalkan untuk memberikan wadah yang lebih baik bagi penyandang disabilitas di DIY. (*)

408960cookie-checkPengukuhan FP3HPD: Langkah Nyata untuk Hak Penyandang Disabilitas di DIY

Tentang penulis