SEMUA BENTUK PELAYANAN DI DINAS SOSIAL DIY TIDAK DIPUNGUT BIAYA-MEMBANTU MASYARAKAT ADALAH KEPUASAN KAMI

Whistleblowing System

1. Tentang WBS Internal

Whistleblowing System Internal (WBS Internal) Dinas Sosial DIY adalah sistem yang memfasilitasi Pegawai Dinas Sosial DIY sendiri untuk melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Pegawai ASN dan Non ASN di lingkungan Dinas Sosial DIY dan kerahasiaan identitas pelapor dijamin serta diberikan perlindungan oleh Dinas Sosial DIY.

Kriteria Pengaduan

Jika Saudara melihat atau mengetahui dugaan Tindak Pidana Korupsi atau bentuk pelanggaran lainnya yang dilakukan pegawai Dinas Sosial DIY dan memenuhi syarat/kriteria laporan yang jelas, maka laporan Saudara akan diproses lebih lanjut. Syarat/kriteria laporan yang jelas meliputi:

  • WHAT yaitu apa perbuatan berindikasi Tindak Pidana Korupsi/pelanggaran yang diketahui.
  • WHO yaitu siapa yang bertanggungjawab/terlibat dan terkait dalam perbuatan tersebut.
  • WHERE yaitu dimana tempat terjadinya perbuatan tersebut dilakukan.
  • WHEN yaitu kapan waktu perbuatan tersebut dilakukan.
  • HOW yaitu bagaimana cara perbuatan tersebut dilakukan (modus, cara, dan sebagainya).
  • EVIDENCE (jika ada) yaitu Dilengkapi dengan bukti permulaan (data, dokumen, gambar dan rekaman) yang mendukung.

Jaminan Kerahasiaan dan Komitmen Kami

Saudara tidak perlu khawatir terungkapnya identitas diri saudara karena Dinas Sosial DIY akan MERAHASIAKAN & MELINDUNGI Identitas Anda sebagai whistleblower. Dinas Sosial DIY sangat menghargai informasi yang Saudara laporkan. Fokus kami kepada materi informasi yang dilaporkan. Sebagai bentuk terimakasih kami terhadap laporan yang Saudara kirim, kami berkomitmen untuk merespon laporan Anda selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak laporan diterima.

2. Tata Cara Pengaduan

Berikut ini adalah langkah-langkah yang dilakukan untuk membuat pengaduan pada WBS Internal Dinas Sosial DIY, yaitu:

  1. Sebelum melaporkan pengaduan Saudara di WBS Internal, terlebih dahulu periksa kelengkapan pengaduan saudara apakah telah sesuai dengan kriteria pengaduan yang telah ditetapkan yaitu mengandung unsur 4W+1H (What, Who, Where, When dan How), serta memuat bukti awal yang cukup. 
  2. Jika pengaduan tersebut telah memenuhi kriteria yang telah ditentukan, tahap berikutnya adalah mengisi formulir pengaduan WBS pada bagian bawah halaman ini. Silahkan mengisi semua data yang diminta secara lengkap dan benar dan lanjutkan dengan menekan tombol “Kirim”.
  3. Saudara dapat memantau pengaduan yang pernah dikirim melalui Progres Penanganan WBS. Kami tidak meminta data pribadi yang berhubungan dengan saudara secara langsung kecuali jika tindak lanjut dari pengaduan tersebut membutuhkan data pribadi saudara.

Mulai Pengaduan Klik disini :

Penganduan WBS Internal

atau scan barcode dibawah:

3. Progres Pengaduan WBS

Pengaduan yang masuk melalui aplikasi WBS internal Dinas Sosial DIY akan ditindak lanjuti selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak pengaduan diterima. Terdapat 4 (empat) kategori dalam penanganan pengaduan, yaitu:

  1. Pengaduan Diterima yaitu pengaduan yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam aplikasi WBS Internal LKPP.
  2. Pengaduan Ditolak yaitu pengaduan yang tidak memenuhi syarat yang telah ditetapkan.
  3. Pengaduan Diproses yaitu pengaduan yang memenuhi syarat dan mendapat respon dari verifikator administrator WBS internal Dinas Sosial DIY dimana pengaduan siap untuk diproses (ditindak lanjuti).
  4. Pengaduan Selesai yaitu pengaduan yang telah selesai diproses.