SEMUA BENTUK PELAYANAN DI DINAS SOSIAL DIY TIDAK DIPUNGUT BIAYA-MEMBANTU MASYARAKAT ADALAH KEPUASAN KAMI

NETRALITAS ASN DALAM PILKADA SERENTAK TAHUN 2024

(Last Updated On: 1 October 2024)

Netralitas ASN selalu menjadi isu yang mengemuka dalam setiap peristiwa hajatan politik, baik di daerah maupun nasional. Posisi strategis ASN yang mempunyai akses pada eksekusi kebijakan, anggaran dan juga berbagai fasilitas kedinasan, menjadi daya tarik bagi kekuatan politik dalam bersaing memperebutkan kekuasaan.

Dalam pandangan hukum administrasi pemerintahan, maka netralitas ASN sesungguhnya sudah final dan wajib ditaati. UU no 20 Tahun 2023 tentang ASN dengan tegas menyatakan  tentang asas netralitas ( pasal 2 huruf f ) dengan penjelasannya, yaitu Setiap Pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

Pasal 12 UU 20 Tahun 2023 juga menyatakan bahwa : “Pegawai ASN berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme”

 Hal tersebut sejalan dengan fungsi ASN sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik dan perekat dan pemersatu bangsa serta tugasnya yaitu; melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan perundang-undangan; memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas; dan mempererat persatuan dan kesatuan Negara Republik Indonesia.

Dalam aturan yang lebih khusus tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil ( PNS) melalui Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, pasal 5 huruf  (n), tentang larangan bagi PNS untuk memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah,calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara ; ikut kampanye, menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau PNS,  sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lainnya,  sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara, membuat keputusan dan /atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye; dan mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat serta memberikan surat dukungan disertai fotokopi KTP atau Surat Keterangan Tanda Penduduk.

Dalam pandangan hukum administrasi pemerintahan tersebut, maka sudah jelas tentang ketentuan netralitas ASN dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 dan tentunya akan diikuti dengan sanksi dari tingkat sedang hingga berat bagi pelanggarnya.(dirangkum dari berbagai sumber – Penyuluh Sosial Muda Dinas Sosial DIY)

401920cookie-checkNETRALITAS ASN DALAM PILKADA SERENTAK TAHUN 2024

Tentang penulis