PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
Persyaratan Pelayanan
1) Warga Negara Indonesia.
2) Mengisi formulir permintaan Informasi Publik.
3) Menunjukkan KTP/identitas lain dan melampirkan fotocopy KTP/ identitas lain.
4) Pengguna Informasi Publik wajib mencantumkan sumber dari mana memperoleh Informasi Publik, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk keperluan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan
Produk Pelayanan
Produk Informasi Publik yang tersedia di Dinas Sosial DIY (sesuai Daftar Informasi Publik)
Prosedur Pelayanan
Jangka Waktu Penyelesaian
- Proses penyelesaian dalam memenuhi permintaan permohonan informasi publik dilakukan setelah pemohon informasi publik memenuhi persyaratan yang telah ditentukan;
- Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan, akan disampaikan pula pemberitahuan yang berisikan informasi yang diminta berada dibawah penguasaannya atau tidak. Proses penyelesaian permohonan informasi dapat diperpanjang hingga paling lambat 7 (tujuh) hari kerja, bila data yang dimohon masih perlu waktu penyelesaian;
- Penyampaian informasi publik kepada pemohon informasi publik dilakukan secara langsung, melalui email, fax ataupun jasa pos.
Penanganan , Pengaduan , Saran dan Masukan
-Melalui Website atau email; Dapat mendownload Informasi Publik yang tersedia pada website Dinas Sosial DIY (dinsos.jogjaprov.go.id) yang sebelumnya mengisi formulir yang telah tersedia
– Melalui email dengan alamat : dissos@jogjaprov.go.id
-Melalui Telepon/fax; Dapat menghubungi telepon Desk Layanan informasi di nomor (0274) 563510 / 514932
-Datang langsung ke Desk Layanan Informasi, dengan alamat Jalan Janti Banguntapan Bantul Yogyakarta.
Isi Formulir Permohonan Publik di Link dibawah
untuk format surat fisik dapat mendownload di link berikut
Memiliki masalah dengan pelayanan Informasi Publik ?
Bantu kami dengan mengisi survey kepuasan pelayanan Dinas Sosial DIY di link dibawah sehingga kami dapat semakin meningkatkan pelayanan kami