SEMUA BENTUK PELAYANAN DI DINAS SOSIAL DIY TIDAK DIPUNGUT BIAYA-MEMBANTU MASYARAKAT ADALAH KEPUASAN KAMI

Sosialisasi Juknis Bansos Kearifan Lokal Tahun 2024

(Last Updated On: 13 September 2024)

Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial Republik Indonesia berkunjung ke Dinas Sosial DIY pada Kamis 29 Agustus 2024. Kunjungan tersebut adalah mensosialisasikan Petunjuk teknis Bantuan Kearifan Lokal Tahun 2024.

Kunjungan dihadiri 4 orang dari Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial dan Non Alam Kementerian Sosial RI selaku Narasumber. Peserta yang hadir adalah Dinas Sosial Kab/Kota se DIY dan calon pemohon Bantuan Sosial Kearifan Lokal.

Pada Kunjungan ini membahas mengenai Program Kearifan Lokal yang memberikan bantuan sebagai upaya untuk memberi harmonis dan pencegahan konflik sosial. Juknis baru memiliki perubahan dari yang sebelumnya memberikan dukungan bagi seni budaya yang berkembang di masyarakat, tetapi untuk saat ini memberikan dukungan bagi penerima manfaat dengan usaha ekonomi yang dimiliki. Sasaran penerima adalah masyarakat yang sudah terdaftar di DTKS. Pengusulan calon penerima dikoordinasikan oleh Pokmas (Kelompok Masyarakat) yang legal. Selain itu, membahas mengenai sistematika proposal untuk pengajuan dana dari calon penerima.

Acara berlangsung lancar, harapan dari Kunjungan Sosialisasi ini memberikan manfaat untuk kemudahan dalam sistematika pemberian Bantuan Kearifan Lokal Tahun 2024.

396630cookie-checkSosialisasi Juknis Bansos Kearifan Lokal Tahun 2024

Tentang penulis