Balai RSPA
Balai Rehabilitasi Sosial dan Pengasuhan Anak
(Balai RSPA)
Nama Kepala Balai:
Dra. Endang Iriyanti, MA
Tahun berdiri : 1973
Alamat :
Unit 1. Banjarharjo, Desa Bimomartani, Kec. Ngemplak, Kab. Sleman, Telp. (0274) 895237
Daya Tampung Unit Bimomartani : 80 anak
Kapasitas Isi Unit Bimomartani :86 anak
Unit 2 : Ledoksari, Kepek, Wonosari, Gunungkidul (Tep. 274 – 391622)
Daya Tampung Unit Budi Bhakti :60 anak
Kapasitas is Unit Budi Bhakti :42 anak
Fasilitas pelayanan:
- Perawatan kesehatan, pakaian, makanan, sarana pendidikan, pelatihan ketrampilan, tutorial, bimbingan mental keagamaan dan budipekerti
- Bantuan sarana pengasramaan
Balai Rehabilitasi Sosial dan Pengasuhan Anak mempunyai tugas sebagai pelaksana teknis dalam perlindungan, pengasuhan, pengembangan dan rehabilitasi sosial bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial Anak.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Balai Rehabilitasi Sosial dan Pengasuhan Anak mempunyai fungsi :
- penyusunan program kerja Balai;
- penyusunan pedoman teknis perlindungan, pengasuhan, pengembangan dan rehabilitasi sosial bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial Anak;
- penyebarluasan informasi dan sosialisasi pelaksanaan pemetaan program perlindungan, pengasuhan, pengembangan dan rehabilitasi sosial bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial Anak;
- ipelaksanaan identifikasi dan pemetaan pelayanan perlindungan dan pengembangan sosial bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial Anak;
- pelaksanaan perlindungan, pengasuhan, pengembangan dan rehabilitasi sosial bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial Anak;
- pengembangan jejaring dan pelaksanaan rujukan dalam rangka perlindungan, pengasuhan, pengembangan dan rehabilitasi bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial Anak;
- pelaksanaan peningkatan peran serta masyarakat dalam penanganan Anak;
- fasilitasi pelaksanaan program perlindungan, pengasuhan dan pengembangan sosial anak berbasis keluarga;
- pelaksanaan pengasuhan permanen meliputi fasilitas, proses adopsi atau orang tua angkat, orang tua asuh, dan wali asuh untuk mengupayakan pengasuhan permanen;
- fasilitasi pelaksanaan program Unit Rumah Perlindungan Sosial Anak;
- fasilitasi penelitian dan pengembangan masalah kesejahteraan sosial untuk perlindungan, pengasuhan, pengembangan dan rehabilitasi sosial bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial anak;
- pelaksanaan ketatausahaan;
- pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan program Balai; dan