SEMUA BENTUK PELAYANAN DI DINAS SOSIAL DIY TIDAK DIPUNGUT BIAYA-MEMBANTU MASYARAKAT ADALAH KEPUASAN KAMI

Permohonan Infomasi Publik

Satuan Kerja Subbagian Program, Sekretariat, Dinas Sosial DIY
Jenis Pelayanan Layanan Informasi Publik
KOMPONEN URAIAN
Persyaratan Pelayanan 1) Warga Negara Indonesia.
2) Mengisi formulir permintaan Informasi Publik.
3) Menunjukkan KTP/identitas lain dan melampirkan fotocopy KTP/ identitas lain.
4) Pengguna Informasi Publik wajib mencantumkan sumber dari mana memperoleh Informasi Publik, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk keperluan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan
Sistem, mekanisme, dan prosedur 1) Pemohon mengajukan permintaan informasi dengan hadir di meja pelayanan informasi
2) Pemohon melengkapi persyaratan
3) Petugas memverifikasi keperluan pemohon, hasil verifikasi petugas berupa Permohonan dapat diproses / ditolak
Jika permohonan dapat diproses, maka petugas akan memberikan bukti permohonan dan memberikan data informasi yang dibutuhkan pemohon

Media Informasi :
– Melalui Website atau email; Dapat mendownload Informasi Publik yang tersedia pada website Dinas Sosial DIY (dinsos.jogjaprov.go.id) yang sebelumnya mengisi formulir yang telah tersedia
– Melalui email dengan alamat : dissos@jogjaprov.go.id
– Melalui Telepon/fax; Dapat menghubungi telepon Desk Layanan informasi di nomor (0274) 563510 / 514932
– Datang langsung ke Desk Layanan Informasi, dengan alamat  Jalan Janti Banguntapan Bantul Yogyakarta.
Jangka waktu penyelesaian Proses penyelesaian dalam memenuhi permintaan permohonan informasi publik dilakukan setelah pemohon informasi publik memenuhi persyaratan yang telah ditentukan;Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan, akan disampaikan pula  pemberitahuan yang berisikan informasi yang diminta berada dibawah penguasaannya atau tidak. Proses penyelesaian permohonan informasi dapat diperpanjang hingga paling lambat 7 (tujuh) hari kerja, bila data yang dimohon masih perlu waktu penyelesaian;Penyampaian informasi publik kepada pemohon informasi publik dilakukan secara langsung, melalui email, fax ataupun jasa pos.
Biaya/tarif Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi menyediakan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya), sedangkan untuk penggandaan atau perekaman, pemohon informasi publik dapat melakukan penggandaan dengan fotocopy sendiri disekitar Kantor Dinas Sosial DIY, atau menyediakan CD/DVD kosong atau flashdisk untuk perekam data dan informasi.
Produk pelayanan Produk Informasi Publik yang tersedia di Dinas Sosial DIY (sesuai Daftar Informasi Publik)
Alur Layanan Informasi Publik

 

>>> Download Formulir Permohonan informasi Publik

>>> Google Form Permohonan informasi Publik

>>> Survei Kepuasan Informasi Publik