SEMUA BENTUK PELAYANAN DI DINAS SOSIAL DIY TIDAK DIPUNGUT BIAYA-MEMBANTU MASYARAKAT ADALAH KEPUASAN KAMI

Penanganan Gelandangan & Pengemis (Gepeng)

STANDAR PELAYANAN

Unit / Satker        : Seksi Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial, Korban Penyalahgunaan NAPZA dan Perdagangan Orang, Bidang rehabilitasi Sosial, Dinas Sosial DIY

Jenis Pelayanan   : Penanganan Gelandangan Pengemis melalui Rumah Perlindungan Sosial (Camp Assessment)

No Komponen Penilaian Uraian
  Dasar Hukum – Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6);
– Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Jogjakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 3), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 3 jo. Nomor 19 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Jogjakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1955 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 827);
– Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 170, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5339);
– Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
– Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950 tentang Berlakunya Undang-Undang Nomor 2, 3, 10 dan 11 Tahun 1950 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 58);
– Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Penanganan Gelandangan dan Pengemis (Lembaran Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2014 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1).
  Persyaratan1) Laki-laki/perempuan hasil penjangkauan/penertiban.
2) Usia di atas 18 tahun.
3) Tidak dalam proses peradilan.
  Sistem, mekanisme dan prosedurSesuai Pergub No 36 Tahun 2017 tentang SOP Penanganan Gelandangan dan Pengemis
  Jangka Waktu Penyelesaian 1-3 bulan
  Biaya/tarifTidak dipungut biaya
  Produk PelayananPerlindungan dan Penampungan Sementara Gelandangan dan Pengemis.
  Sarana dan PrasaranaKomputer & Laptop, Printer, ATK, Ruang asrama (bangsal), Ruang kantor/admin, Ruang pemeriksaan/perawatan kesehatan, Ruang pendamping sosial, Ruang konsultasi, Ruang penerimaan, Ruang isolasi, Ruang ibadah, Ruang bimbingan, Ruang pertemuan, Ruang makan, Dapur, Lahan parkir, Ruang satpam, Lahan pertanian, MCK, Ruang tunggu, Kendaraan roda 4, Kendaraan roda 2, kendaraan, Sarana air bersih, Alat komuniksi (telpon dan HT).
  Kompetensi PelaksanaSarjana Sosial
Sarjana & Profesi Dokter,
Sarjana + profesi Psikolog,
Sarjana Keperawatan,
Sarjana Umum,
D3,
SMA.
  Pengawasan InternalDilaksanakan oleh Kepala Dinas sebagai penanggung jawab kegiatan melalui kepala bidang Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial dan pengawasan langsung oleh kepala seksi Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial dn Korban NAPZA.
  Penanganan pengaduan, saran dan masukan Secara tidak langsung memalui Situs resmi Dinas Sosial DIY dan secara langsung melalui Seksi rehabilitasi Sosial Tuna Sosial dan Korban NAPZA.
  Jumlah pelaksana Kepala Seksi Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial Dan Korban NAPZA (1 orang)
Jabatan Fungsional Umum 2 orang
Dokter 3 orang
Perawat 8 orang
Petugas admin 3 orang
Pendamping Sosial 12 orang
Pramu Sosial 5 oran
Pramu Masak 6 orang
Instruktur kegiatan 20 orang
Satpam 16 orang
Cleaning Service 7 orang
Driver 1 orang
  Jaminan Pelayanan dan Keselamatan Adanya kepastian pemenuhan kebutuhan dasar (makan minum harian, kebersihan, kesehatan dan keagamaan)Kepastian pelaksanaan sesuai alur pelayananPetugas pelaksana memiliki kompetensi yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsinya.
  Jaminan KeamananPenjagaan petugas keamanan (satpam) selama 24 jamPagar bumi di sekeliling bangunanSistem petugas piket dari jabatan fungsional umum.
  Evaluasi kinerja pelaksananEvaluasi pelaksanaan sebulan sekali dan setiap 3 (tiga) bulan sekali Monitoring periodik oleh penanggung jawab dan pelaksana langsung kegiatan.
  Waktu pelayananPelayanan dilakukan selama 365 hari dalam setahun, untuk hari libur ditempatkan petugas piket dan pengaturan jadwal petugas.
Bagan Alur Pelayanan Penanganan Gelandangan Pengemis