SEMUA BENTUK PELAYANAN DI DINAS SOSIAL DIY TIDAK DIPUNGUT BIAYA-MEMBANTU MASYARAKAT ADALAH KEPUASAN KAMI

SOSIALISASI INTERNAL PERDA DIY NO 3 TAHUN 2021 : PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN LANJUT USIA

(Last Updated On: 16 June 2021)

Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial DIY, Sigit Alifianto, SE, MM mewakili Kepala Dinas menghadiri pertemuan yang diadakan oleh KOMDA LANSIA (Komisi Daerah Lanjut Usia) pada Senin, 14 Juni 2020 di Pendopo Den Nanny Resto. Dalam pertemuan tersebut disampaikan bahwa disahkannya Peraturan Daerah DIY nomor 3 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia menjadi momentum peningkatan pelayanan bagi Lansia (Lanjut Usia) di DIY. Peningkatan pelayanan dan kesejahteraan Lansia di DIY perlu lebih penguatan kembali dengan penyusunan Peraturan Gubernur dan Petunjuk Teknis di beberapa sector dan isu strategis yang diamanatkan dalam Perda. Daerah Istimewa Yogyakarta berupaya untuk mewujudkan kawasan Ramah Lansia dengan menyusun rencana aksi daerah yang strategis. Sosialisasi perda ini menurut Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial juga perlu dilakukan sampai pada tingkat kalurahan. Acara juga dilakukan dengan pembagian Buku Perda DIY no. 3 tahun 2021 ini diharapkan menjadi upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesejahteraan bagi Lanjut Usia.

159300cookie-checkSOSIALISASI INTERNAL PERDA DIY NO 3 TAHUN 2021 : PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN LANJUT USIA

Tentang penulis

Pekerja Sosial di BRSPA DIY merangkap admin website

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jawab dulu 9 + 1 =