PENGEMBANGAN USAHA MANDIRI PENYANDANG DISABILITAS TAHUN 2016
YOGYAKARTA (25/06/2016) Dinas Sosial Daerah Istimewa Yogyakarta melalui Seksi Rehabilitasi Sosial Penyandang Cacat menyelenggarakan Bimbingan Motivasi Pengembangan Usaha Mandiri bagi penyandang disabilitas di Daerah Istimewa Yogyakarta yang telah lolos verifikasi dan seleksi pengajuan proposal usaha pada tanggal 16 Juni 2016. Bimbingan Motivasi ini merupakan bagian dari rangkaian proses Pengembangan Usaha Mandiri Penyandang Disabilitas tahun 2016, yang bertujuan untuk memberikan pembekalan bagi peserta sebelum memperoleh bantuan.
Pada tahap awal, Dinas Sosial DIY menerima dan melakukan verifikasi proposal pengajuan yang masuk. Calon peserta yang lolos verifikasi dipanggil langsung ke Dinas Sosial DIY untuk pelaksanaan proses wawancara dan seleksi, hingga akhirnya diperoleh 24 orang peserta yang lolos pada tahun 2016 ini.
Dua puluh empat orang tersebut adalah peserta yang memenuhi syarat antara lain peserta diharuskan sudah memiliki embrio usaha. Selain itu calon peserta pernah mendapatkan pelatihan usaha atau ketrampilan baik dari Dinas Sosial maupun lembaga lain yang memberikan bimbingan vokasional. Jenis usaha yang diajukan harus sesuai dengan embrio usaha yang telah dimiliki. Adapun jenis usaha dari peserta tahun ini meliputi usaha ternak, pijat, pertukangan, counter handphone, jahit dan warung kelontong. Dinas Sosial DIY memberikan bantuan pengembangan berupa barang atau peralatan sesuai dengan kebutuhan peserta.
Penyediaan bantuan untuk pengembangan usaha mandiri dilakukan oleh pihak ketiga. Selama proses pendistribusian, Dinas Sosial melakukan monitoring dan setelah bantuan benar-benar tersampaikan, maka dilakukan proses evaluasi. Monitoring dan evaluasi tersebut sebagai upaya untuk lebih memantapkan pemanfaatan bantuan sekaligus mengukur tingkat keberhasilan kegiatan.
Kegiatan yang sudah dirintis sejak tahun 2004 ini diharapkan mampu meningkatkan kemampuan usaha para penyandang disabilitas sesuai bidang masing-masing yang nantinya akan berdampak pada peningkatan taraf kesejahteraan sosial penyandang disabilitas. Selanjutnya, Dinas Sosial kembali membuka peluang pengajuan pengembangan usaha mandiri bagi penyandang disabilitas tahun 2017 yang informasinya dapat diperoleh melalui kegiatan sosialisasi, penyuluhan, dan pertemuan-pertemuan masyarakat lainnya atau melalui Dinas Sosial DIY dan Dinas Sosial Kabupaten/Kota.(*)