SEMUA BENTUK PELAYANAN DI DINAS SOSIAL DIY TIDAK DIPUNGUT BIAYA-MEMBANTU MASYARAKAT ADALAH KEPUASAN KAMI
(Last Updated On: 29 January 2020)

Yogyakarta (29/01/2020). Program sembako sebagai satu upaya melawan stunting. Program yang memiliki harapan besar mampu menyediakan asupan gizi dan nutrisi kepada keluarga kurang beruntung yang disebut Keluarga Penerima Manfaat. Satu tugas besar untuk menyelamatkan generasi yang tumbuh kurang sesuai dengan usia, berkaitan erat dengan asupan gizi. Tidak hanya masalah pertumbuhan fisik, tetapi juga masalah pertumbuhan otak dan kecerdasan. Stunting adalah masalah gizi kronis yang disebabkan oleh asupan gizi yang kurang dalam waktu lama.

Swiss Bell Hotel, Mangga Besar, Jakarta Pusat, dipilih Kementerian Sosial R.I., untuk menjadi satu tempat penyampaian informasi Program Sembako, Rabu (22/01). Dinas Sosial DIY, menjadi salah satu peserta dalam kegiatan tersebut. Berikut beberapa catatan penting yang dituturkan Agus Setyanto, Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin, dalam tulisan berikut
Agus menyampaikan bahwa “Perlindungan sosial masyarakat akan pangan diberikan dalam bentuk bantuan sosial pangan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari kelompok masyarakat berpenghasilan rendah/keluarga miskin dan rentan. Bantuan sosial pangan bertujuan untuk mengurangi bahan pengeluaran keluarga miskin dan rentan tersebut dalam memenuhi kebutuhan pangannya”.

Diketahui bahwa, Program Bantuan Sosial Pangan sebelumnya merupakan subsidi Rastra, dan mulai ditransformasikan menjadi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) pada 2017 di 44 kota terpilih. Selanjutnya pada tahun 2018 Program Subsidi Rastra secara menyeluruh ditransformasi menjadi Program Bantuan Sosial Pangan yang disalurkan melalui skema non tunai dan bansos Rastra. Pada akhir tahun 2019 Program Bantuan Sosial Pangan di seluruh Kabupaten/kota dilaksanakan dengan skema non tunai atau BPNT. Pada tahun 2020 dalam rangka mewujudkan penguatan perlindungan sosial dan meningkatkan efektifitas Program Bantuan Sosial Pangan, maka Program BPNT dikembangkan menjadi Program Sembako.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Garis Kemiskinan Makanan (GKM) memiliki kontribusi besar terhadap pembentukan Garis Kemiskinan (GK), selain itu stabilisasi harga sembako mempengaruhi penurunan angka kemiskinan. Adanya Program Sembako akan mengurangi beban pengeluaran keluarga miskin dalam hal makanan, sehingga dapat memastikan sebagian kebutuhan dasar masyarakat miskin terpenuhi.

“Di sisi lain, pengembangan jenis bahan pangan yang didapatkan dari program ini akan mampu meningkatkan nutrisi/gizi masyarakat terutama anak anak sejak dini sehingga akan memiliki pengaruh terhadap penurunan stunting”, demikian kata Agus.

Masih kata Agus, “Perubahan ini tentu berpengaruh pada Agen BPNT”. Yang perlu dicermati dan dipelajari, adalah : saat ini Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dikembangkan menjadi Program Sembako (Kartu yang digunakan tetap Kartu BPNT seperti biasa / KKS BPNT). Melalui Program ini, pemerintah meningkatkan nilai bantuan (Rp.150.000,-) dan memperluas jenis komoditas yang dapat dibeli sehingga tidak hanya berupa beras dan telur seperti pada Program BPNT, namun juga komoditas lainnya yang mengandung sumber karbohidrat, protein hewani, protein nabati maupun vitamin dan mineral sebagai upaya dari pemerintah untuk menjaga kecukupan gizi KPM (Keluarga Penerima Manfaat).

“Beberapa ketentuan yang perlu mendapat perhatian bersama”, kata Agus. “Bahan pangan yang dapat dibeli oleh KPM di E-Warong menggunakan dana bantuan Program Sembako adalah :
Satu, Sumber karbohidrat, beras atau bahan pangan lokal seperti; jagung pipilan dan sagu. Dua, Sumber Protein hewani telur, daging sapi, ayam, ikan.tiga, Sumber protein nabati, kacang-kacangan termasuk tempe dan tahu. Empat, Sumber vitamin dan mineral, sayur mayur, dan buah-buahan. Lima, E-Warong tidak harus menyediakan seluruh jenis bahan pangan yang ditentukan untuk Program Sembako, namun minimal harus menyediakan jenis bahan pangan yang termasuk sumber karbohidrat, sumber protein hewani dan satu jenis bahan pangan lainnya yang termasuk sumber protein nabati atau sumber vitamin dan mineral. Enam, Bantuan Program Sembako tidak boleh digunakan untuk pembelian minyak goreng, gula pasir, tepung terigu, MP-ASI pabrikan, makanan kaleng, mie instan dan bahan pangan lainnya. Bantuan juga tidak boleh digunakan untuk pulsa dan rokok”, imbuh Agus.

Karena ini adalah tanggung jawab besar, maja sanksi menunggu E-Warong yang melanggar atau tidak mematuhi ketentuan akan dicabut izin penyaluran untuk melayani Program Sembako oleh Bank Penyalur.

Catatan penting di akhir tulisan ini adalah, Program Sembako menjadi satu formula pencegahan dini stunting. Dengan kata lain bahwa bangsa ini, melalui Kementerian Sosial melawan stunting salah satunya dengan Program Sembako. (wb).

Ditulis oleh : budhi wibowo, Kepala Seksi Penyuluhan Sosial.

71200cookie-checkPROGRAM SEMBAKO MELAWAN STUNTING

Tentang penulis

Pekerja Sosial di BRSPA DIY merangkap admin website

1 thought on “PROGRAM SEMBAKO MELAWAN STUNTING

  1. terimkasih, cukup informatif dan bisa menjadi bahan edukasi bagi masyarakat KPM yang tidak mampu / sempat menjangkau dunia maya sebagai sumber informasi….

Leave a Reply to hsbi Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jawab dulu 94 − 88 =