Pengumuman Pengadaan Gentong air bagi korban merapi
Pengumuman Pengadaan Gentong air bagi korban Merapi melalui Pelelangan Umum Pascakualifikasi secara elektronik
PEMERINTA H PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA DINAS SOSIAL Jalan Janti, Banguntapan Yogyakarta Telp dan Fax : (0274) 563510 –514932
PENGUMUMAN PELELANGAN UMUMSECARA ELEKTRONIK DENGAN PASCAKUALIFIKASI Nomor : 02/PL/BA/II-2011 TANGGAL : 21 Februari 2011
PanitiaPengadaan Barang pada Dinas Sosial Provinsi DIY akan melaksanakan Pelelangan Umum dengan pascakualifikasi untuk paket pekerjaan pengadaan barang sebagai berikut: 1. Paket Pekerjaan Nama paket pekerjaan : Pengadaan Gentong air plastik bagi KorbanBencana Alam Letusan Gunung Merapi Lingkup pekerjaan : Bantuan bagi Korban Bencana Alam letusan Gunung Merapi untuk 2.613 KK, berupa Gentong air plastik sebanyak 2.613 buah di wilayah Provinsi DIY Nilai total HPS : Rp. 569.111.400,00 (Lima ratus enam puluh sembilan juta seratus sebelas ribu empat ratus rupiah) Sumber pendanaan : APBN BNPB Tahun 2010 2. Persyaratan Peserta: a. Memiliki SIUP dengan kualifikasi Kecil pada Bidang Pemasok Barang, yang secara hukum masih berlaku dan dikeluarkan oleh Instansi pemerintah yang berwenang
b. Memiliki keahlian, pengalaman, kemampuan teknis dan manajerial untuk menyediakan barang/jasa
c. Tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan, dan/atau direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana
d. Secara hukum mempunyai kapasitas menandatangani kontrak
e. Sebagai wajib pajak sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir (SPT Tahunan) serta memiliki laporan bulanan PPh Pasal 21, PPh Pasal 23 (bila ada transaksi), PPh pasal 25/Pasal 29 dan PPN (bagi Pengusaha Kena Pajak) paling kurang 3 (tiga) bulan terakhir dalam tahun berjalan.
f. Dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir pernah memperoleh pekerjaan menyediakan barang/jasa dilingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman sub kontrak, kecuali penyedia barang/jasa yang baru berdiri kurang dari 3(tiga) tahun
g. Memiliki sumberdaya manusia, modal, peralatan, dan fasilitas yang diperlukan dalam pengadaan barang/jasa
h. Tidak masuk dalam daftar hitam, yang dibuktikan dengan surat pernyataan
i. Memiliki Alamat tetap dan jelas serta dapat dijangkau dengan pos
3. Pelaksanaan Pengadaan ini menggunakan pengadaan secara elektronik melalui situs LPSE Provinsi DIY dengan alamat : http:/eproc.jogjakarta.go.id
4. Jadwal Pelaksanaan Pengadaan
5. Pendaftaran atau registrasi dapat dilakukan melalui situs LPSE Provinsi DIY http://eproc.jogjakarta.go.id dan sekretariat LPSE Provinsi DIY alamat Bappeda Provinsi DIY Kompleks Kepatihan Danurejan Yogyakarta, Telp. 0274511185
Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian.
Yogyakarta, 21 Februari 2011
Panitia Pengadaan Barang dan Jasa |