PENANDATANGANAN PERJANJIAN KERJASAMA PEMANFAATAN JASA DAN PRODUK PERBANKAN UNTUK BANTUAN SOSIAL LANJUT USIA
Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan Jasa dan Produk Perbankan Antara Dinas Sosial DIY dan Bank BPD DIY dalam Pelaksanaan Bansos Jaminan Sosial Lanjut Usia (JSLU) tahun 2024. Senin, 08 Januari 2024 bertempat di Kantor Bank BPD DIY Lantai 7 dilaksanakan penandatanganan PKS (Perjanjian Kerja Sama). Bantuan JSLU merupakan salah satu upaya Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta dalam meningkatkan kesejahteraan sosial bagi lanjut usia miskin. Pada kesempatan ini disampaikan pula tentang WALUYO (Warung Lanjut Usia Yogyakarta) dan Aplikasi dari Bank BPD DIY yaitu RAHARJO yang akan mendukung berjalannya kegiatan bansos JSLU. Penandatanganan dilakukan secara simbolis oleh Pemimpin Cabang Utama Bank BPD DIY, Efendi Sutopo Yuwono dan Kepala Dinsos DIY, Endang Patmintarsih dan disaksikan oleh Direktur Utama Bank BPD DIY Santoso Rohmad, Asisten Setda Bidang Pemberdayaan SDM Sugeng Purwanta, Kepala BPKA DIY Wiyos Santoso, Plt. Kepala Bappeda DIY Tri Saktiyana, Inspektur DIY Muhammad Setiadi, serta seluruh Kepala Dinas/Instansi Sosial Kota/Kabupaten di DIY.
Kepala Dinas Sosial DIY, Endang Patmintarsih, SH. M.Si menyampaikan harapan besar pada seluruh pihak dapat bekerja sama agar penyaluran bansos JSLU dapat berjalan dengan baik. Asisten Setda DIY Bidang Pemberdayaan SDM, Sugeng Purwanta dalam sambutannya mengapresiasi terjalinnya kerja sama antara Dinsos DIY dan Bank BPD DIY dalam pelaksanaan Bantuan Sosial JSLU dan menjadi langkah awal yang sangat penting dalam menghadapi tantangan sosial yang semakin kompleks, sekaligus menjadi tonggak penting dalam upaya memperbaiki kondisi sosial dan kesejahteraan lansia di DIY.