SEMUA BENTUK PELAYANAN DI DINAS SOSIAL DIY TIDAK DIPUNGUT BIAYA-MEMBANTU MASYARAKAT ADALAH KEPUASAN KAMI

LINDUNGI KESELAMATAN DIRI & PERSIAPKAN MASA AKHIR KITA SEDINI MUNGKIN PERLINDUNGAN DAN JAMINAN PENGGANTI PENDAPATAN PEKERJA MANDIRI SEKTOR INFORMAL, RELAWAN SOSIAL TERMASUK TKSK (SUBSTITUSI)

(Last Updated On: 3 July 2015)

Pengantar Kepala Dinas Sosial D.l.Y

usPemenuhan kebutuhan menjadi kewajiban individu untuk senantiasa mengupayakan. Upaya pemenuhan tersebut dilakukan dengan melaksanakan aktivitas pekerjaan sesuai dengan kemampuan. Tetapi, karena sesuatu sebab, maka pemenuhan kebutuhan yang dilakukan kadang kala mengalami hambatan. Hambatan ini sering disebut dengan resiko kerja yang terjadi menyebabkan tidak terpenuhinya kebutuhan sehari-hari. Tetapi apapun alasannya, seperti kata leluhur mengatakan bahwa “kendine ojo nganti ngglimpang”.

Pekerja mandiri sektor informal seperti buruh, tukang kayu, tukang bakso, tukang batu, nelayan, penyadap kelapa serta profesi Iain termasuk kelompok masyarakat yang memiliki resiko tinggi dalam melaksanakan profesinya. Yang menyedihkan, banyak dari mereka belum mendapatkan jaminan / perlindungan apabila mereka mengalami kondisi tersebut.

Pemerntah Daerah lstimewa Yogyakarta menggandeng organisasi sosial (orsos) / lembaga, selanjutnya disebut LPJPP (Lembaga Perlindungan dan Jaminan Pengganti Pendapatan) yang memiliki komitmen dan kapasitas, berupaya memberikan perlindungan dan jaminan pengganti pendapatan bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan.

LPJPP menghimpun pekerja mandiri sektor informal sebanyak 25 orang untuk menjadi peserta. Perlindungan dan jaminan yang diperoleh berupa jaminan pengganti pendapatan apabila mengalami musibah. lni adalahbentuk kepedulian pemerintah daerah kepada warganya.
Kegiatan ini seperti anak panah yang memiliki dua mata. Satu sisi berupaya memberikan manfaat kepada peserta dan pembinaan terhadap orsos selaku LPJPP pada sisi yang lainnya.
Kami berharap informasi ini dapat membantu masyarakat untuk mendapatkan perlindungan dan jaminan di tempat yang tepat, dalam waktu yang tepat. Marilah kita menikmati ketenangan bekerja bersama LPJPP.
.                                                                                                                                                Yogyakarta, Februari 2015
.                                                                                                                                               Kepala Dinas

 

.                                                                                                                                              (Drs. UNTUNG SUKARYADI, MM )

 

 

 

Perlindungan dan Jaminan Pengganti Pendapatan bukan Asuransi Kesehatan atau yang lainnya

BEBERAPA PENGERTIAN
1. Perlindungan dan jaminan pengganti pendapatan adalah upaya pemenuhankebutuhan pokok yang tidak terpenuhi sebagai akibat pencari nafkah utama tidak dapat melaksanakan aktivitas karena sakit, kecelakaan dan atau meninggal dunia sehingga tidak memiliki penghasilan dalam kurun waktu tertentu.
2. LPJPP adalah orsos / lembaga lain yang memenuhi persyaratan dan memiliki kemauan untuk melakukan penjaminan dan melindungi pekerja mandiri sector informal.

SASARAN/PESERTA & SYARAT
Pencari nafkah utama keluarga pekerja sector informal miskin didasarkan pada data PKH, PPLS dari
BPS, atau diluar PPLS yang memenuhi persyaratan, diusulkan oleh Orsos/ Dinas Sosial Prov/ Kabl Kota, umur maksimal 55 tahun, bukan PNS, TNI atau pekerja yang belum mendapatkan jaminan / asuransi kecelakaan yang didaftar menjadi peserta oleh LPJPP.

LEMBAGA PELAKSANA ASKESOS & CARA MENJADI LPA
Lembaga Perlindungan dan Jaminan Pengganti Pendapatan adalah Orsos/ lembaga lain dengan
ketentuan:
1. Memenuhi persyaratan minimal berupa legalitasl ijin operasional.
2. Diusulkan/ diketahui oleh instansi sosial tingkat kabupaten/ kota.
3. Membuat proposal kegiatan yang dilengkapi dengan nama calon peserta dan alamat sebanyak 25 orang, foto copy KTP calon peserta, foto copy C1, diketahui oleh pejabat tingkat kelurahan, kecamatan dan instansi sosial kabupaten.

PERLINDUNGAN DAN JAMINAN YANG DITERIMA ANGGOTA
Peserta akan mendapatkan perlindungan dan jaminan berupa:
1. Pengganti pendapatan apabila sakit selama 4 hari berturut-turut sesuai ketentuan untuk semua pekerja mandiri sector informal terdaftardan relawan sosial.
2. Pengganti pendapatan untuk cuaca buruk, khusus untuk nelayan atau pekerja mandiri terkait dengan nelayan.
3. Pengganti pendapatan untuk cacat permanen.
4. Santunankematian.
Catatan: perhitungan dan jenis perlindungan / jaminan ada dalam bagIan tersendiri.

TATA CARA MEMPEROLEH JAMINAN
1. Jaminan pengganti pendapatan karena sakit:
a. Melapor ke LPJPP dan atau pendamping
b. Menyerahkan bukti berupa surat keterangan sakit dari ketua RT, RW atau pihak yang berhak memberikan keterangan sakit.
2. Jaminan pengganti pendapatan untuk cuaca buruk
(khusus untuk neIayan)
 Pengelola LPJPP mencari surat keterangan pernyataan tentang cuaca buruk.
3. Jaminan kecacatan akibat kecelakaan
a. Melaporke LPJPP dan atau pendamping
b. Menyerahkan bukti berupa surat keterangan sebagai korban kecelakaan dari ketua RT, RW atau pihak yang berhak memberikan keterangan sebagai korban kecelakaan.
4. Santunan kematian:
a. Melapor ke LPJPP dan atau pendamping
b. Menyerahkan bukti berupa surat keterangan kematian dari ketua RT, RW atau pihak yang berhak memberikan keterangan kematian.

UANG PEMBINAAN
Diberikan kepada pengelola LPJPP sebesar 10% dari setiap peristiwa pengajuan jaminan atau santunan.

SISA CADANGAN DANA JAMINAN
Sisa cadangan dana jaminan setelah masa penjaminan berakhir menjadi hak peserta dan pengelola
sesuai dengan ketentuan.

PENDAMPINGAN
Pendampingan kegiatan dilakukan oleh petugas yang memiliki komitmen, loyalitas pada tanggung jawab
dan pemberi tugas,kapasitas(berupa teknik dan metode pekerjaan sosial) sebagai seorang pendamping.
Pendamping ini diangkat dan melaksanakan tugas berdasarkan Surat Keputusan pejabat yang berwenang. Penunjukkan pendamping menjadi kewenangan Dinas Sosial DIY

TUGAS PENDAMPING
Melaksanakan fungsi-fungsi pendampingan dengan menerapkan teknik, metode serta praktek etik Pekerjaan Sosial serta menyampaikan pelaksanaan tugas pendampingan dalam bentuk laporan perkembangan pendampingan.

HAK PENDAMPING
1. Mendapatkan SK pengangkatan sebagai pendamping
2. Mendapatkan honorarium sesuai ketentuan.
3. Mendapatkan pengembangan kapasitas diri.
4. Menjadibagian dari uang pembinaan.

BEBERAPA NOMOR PENTING
-Seksi Korban Tindak Kekerasan, Pekerja Migran dan Jaminan Sosial, Dinas Sosial DIY, Jl. Janti,
Banguntapan, Yogyakarta, Telp. (0274) 8509523, email 1askesosprovdiy@yah00.co.id
-Dinas Sosial D.|.Y, Jl. Janti, Banguntapan, Yogyakarta, Te!p.(O274)514932,563510.

JENIS JAMINAN
1. Nelayan/Penderes, dsb
– Pengganti penghasilan karena sakit
– Pengganti penghasilan kecelakaan/ Cacat Permanen
– Pengganti penghasilan karena kematian
– Pengganti penghasilan tetap karena cuaca buruk
2. TKSK/PSM dsb.
– Pengganti penghasilan karena sakit
– Pengganti penghasilan kecelakaan/ Cacat Permanen
– Pengganti penghasilan karena kematian

21020cookie-checkLINDUNGI KESELAMATAN DIRI & PERSIAPKAN MASA AKHIR KITA SEDINI MUNGKIN PERLINDUNGAN DAN JAMINAN PENGGANTI PENDAPATAN PEKERJA MANDIRI SEKTOR INFORMAL, RELAWAN SOSIAL TERMASUK TKSK (SUBSTITUSI)

Tentang penulis

Pekerja Sosial di BRSPA DIY merangkap admin website

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jawab dulu + 16 = 21