INDEKS KEPUASAN MASYARAKAT TERHADAP KUALITAS LAYANAN DI BALAI REHABILITASI SOSIAL DAN PENGASUHAN ANAK
Perbaikan dan peningkatan kualitas pelayanan publik sangat penting dilakukan oleh lembaga atau instansi penyelenggara pelayanan publik, salah satunya adalah Balai RSPA. Hal ini diperlukan untuk menjamin terpenuhinya hak masyarakat maupun pengguna pelayanan publik lainnya. Baru-baru ini, Biro Organisasi Sekretariat Daerah DIY memaparkan hasil laporan Survei Kepuasan Masyarakat yang dilaksanakan oleh masing-masing lembaga atau instansi pada tahun 2018. Kegiatan ini bertujuan untuk mempersiapkan lembaga atau instansi dalam melaksanakan kegiatan Survei Kepuasan Masyarakat tahun 2019 dan memberikan evaluasi tentang peningkatan apa saja yang harus dilakukan oleh instansi, termasuk di dalamnya, Balai RSPA.
Dari hasil Survei Kepuasan Masyarakat yang dilakukan oleh Balai RSPA, diketahui bahwa nilai Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) untuk Unit Pelayanan Balai RSPA adalah 81.76, dengan nilai Mutu Pelayanan A dan kinerja sangat baik. Survei ini dilaksanakan pada periode Januari s.d. September 2018. Balai RSPA melakukan Survei Kepuasan Masyarakat setiap satu tahun sekali. Adapun hasil Nilai IKM ini merupakan nilai rata-rata dari Nilai IKM pada tiga jenis layanan yang dilaksanakan di Balai RSPA. Tiga Jenis Layanan tersebut adalam Program Pelayanan bagi Anak Terlantar, Program Pelayanan bagi Balita Terlantar dan Program Pelayanan Bagi Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus.
Nilai IKM per Jenis Layanan bervariasi. Misalnya saja pada nilai IKM Program Pelayanan bagi Anak Terlantar, di mana Balai RSPA mendapatkan nilai IKM sebesar 79.88 dengan Mutu Pelayanan B dan Kinerja Baik. Survei ini dilakukan pada 66 orang responden yang terdiri dari anak asuh Balai RSPA, orang tua atau wali anak asuh dan perujuk. Dari 66 responden, 26 orang berjenis kelamin laki-laki dan 40 orang berjenis kelamin perempuan.
Dari hasil nilai IKM ini, kinerja dari Balai RSPA dalam Jenis Layanan bagi Anak Terlantar tergolong baik, walaupun tentunya masih dapat diperbaiki dan ditingkatkan kembali. Beberapa saran yang didapatkan saat pelaksanaan survey misalnya saja tentang peningkatan koordinasi antara petugas di Balai RSPA dengan Orang Tua atau Wali anak asuh yang diharapkan dapat membawa dampak yang lebih signifikan pada perkembangan anak asuh. Selain itu juga diharapkan Balai RSPA memiliki layanan untuk menghubungkan anak asuh yang telah lulus dari pendidikan formal SMK ke dunia kerja.
Jenis layanan yang kedua adalah Program Pelayanan bagi Balita Terlantar. Dari ketiga jenis layanan yang disurvei, jenis layanan ini merupakan jenis layanan yang mendapatkan nilai IKM tertinggi. Nilai IKM yang dicapai yaitu 85.05 dengan Mutu Pelayanan A dan Nilai Kinerja sangat baik. Survei ini dilakukan pada 14 responden yang terdiri dari perujuk, orang tua atau wali anak asuh dan masyarakat yang menerima jenis layanan pada program ini. Layanan yang dilakukan pada program ini sendiri terkait dengan penanganan terhadap Balita terlantar, baik yang diserahkan, dititipkan pada Negara, maupun balita temuan yang dirujuk dari kepolisian. Layanan yang dilakukan sendiri terkait dengan pemenuhan kebutuhan dasar berupa kesehatan, permakanan, pendidikan dan kebutuhan lainnya. Selain itu, ada juga program pelayanan untuk pengangkatan anak atau adopsi. Tentunya layanan ini wajib ditingkatkan terutama terkait konsistensi pelayanan berdasarkan Standar Pelayanan Publik yang telah ditetapkan oleh Balai RSPA.
Jenis layanan yang ketiga adalah Program Layanan bagi Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK). Nilai IKM untuk jenis layanan ini adalah 80.36 dengan Mutu Layanan B dan Nilai Kinerja Baik. Survey untuk jenis layanan ini dilaksanakan pada 9 orang responden yang terdiri dari 4 orang responden laki-laki dan 5 orang responden perempuan. Mereka yang menjadi responden adalah perujuk, anak asuh dan orang tua atau wali anak asuh Balai RSPA. Sasaran program pelayanan ini adalah anak-anak yang memerlukan perlindungan khusus, beberapa diantaranya adalah para korban kekerasan, anak yang berkebutuhan khusus, anak korban penelantaran dan perlakuan salah. Masukan yang didapatkan dari pelaksanaan survei untuk program ini, utamanya terkait dengan peningkatan dan penyediaan sarana dan prasarana yang memadai bagi anak-anak dalam kategori memerlukan perlindungan khusus. Selain itu peningkata Sumber Daya Manusia baik dari segi jumlah maupun kompetensi juga diharapkan oleh para pengguna layanan.
Selain tiga layanan tersebut, masih ada dua layanan dari Balai RSPA yang ditetapkan dalam Standar Pelayanan Publik (SPP) Balai RSPA yaitu Layanan Pengaduan dan Layanan Informasi Publik. Sesuai dengan arahan dari Biro Organisasi, pada tahun 2019 ini, Balai RSPA berusaha memenuhi pelaksanaan survei pada lima jenis layanan yang ada dalam Standar Pelayanan Publik yang telah ditetapkan. Dengan demikian kualitas pelayanan publik dapat dievaluasi dan ditingkatkan demi kepuasan pengguna layanan. Pelaksanaan Survey Kepuasan Masyarakat ini sendiri diagendakan dilaksanakan pada periode bulan Juni s.d. September 2019. Keterlibatan semua pihak, terutama dari para pengguna layanan publik tentunya sangat diharapkan untuk peningkatan mutu dan kualitas layanan dari Balai Rehabilitasi Sosial dan Pengasuhan Anak (Balai RSPA).