DISSOS DIY DAMPINGI PANSUS BA 14 DPRD DIY DALAM STUDI KOMPARASI PENGELOLAAN LKS
Dalam rangka pengawasan pelaksanaan Perda DIY No 11 tahun 2015 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS), Pansus BA 14 DPRD DIY melakukan comparative study (studi komparasi) tentang pengelolaan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) ke Dinas Sosial Kota Tangerang Selatan, pada hari Kamis, Tanggal 15 April 2021 lalu. Kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh anggota Pansus dengan tujuan untuk mendapatkan gambaran tentang pengelolaan LKS di Kota Tangerang Selatan. Dalam kegiatan tersebut rombongan Pansus dibersamai oleh Kepala Dinas Sosial (Dissos) DIY Endang Patmintarsih, SH, MSi.
Rombongan diterima Sekretaris Dinas Sosial Kota Tangerang Selatan yang didampingi oleh Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial, Kepala seksi yang mengampu LKS, staf dan pengurus Lembaga Koordinasi Kesejahteraan Sosial (LKKS) Kota Tangerang Selatan. Kehadiran Kepala Dinas Sosial bertujuan untuk mengetahui implementasi teknis pengelolaan LKS, pembinaan, pelaporan, pengawasan dan hal-lain yang terkait dengan LKS secara lebih mendalam untuk bahan pengambilan kebijakan maupun Untuk implementasi program di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Sekretaris Dinas Sosial Kota Tangerang Selatan menyampaikan bahwa di Kota Tangerang Selatan memiliki LKS yang berjumlah 152 LKS dan kesemuanya sudah memiliki tanda daftar, dan bahkan sudah 99 LKS yang memiliki Badan Hukum atau 65,13 persen dari Total LKS yang ada. Pemerintah Kota Tangerang Selatan memberikan dukungan anggaran bagi LKS yang akan mengurus Badan Hukumnya sehingga LKS tinggal menyiapkan kelengkapan administrasi untuk pengurusan badan hukum Yayasan atau LKS. Bantuan keuangan dari walikota Tangerang Selatan dalam pengurusan badan hukum LKS dirasakan sangat membantu bagi pengurus LKS dalam memenuhi standar LKS yang berbadan hukum. Keuntungan LKS yang berbadan hukum adalah LKS bisa mendapatkan alokasi anggaran dari pemerintah kota Tangerang Selatan melalui dana APBD II sedangkan bagi LKS yang belum berbadan hukum akan terus di dorong dan didampingi oleh LKKS dalam pengurusan badan hukumnya.
Dalam kesempatan tersebut turut disampaikan bahwa pengelolaan LKS di Dinas Sosial Kota Tangerang Selatan masih berpedoman pada Peraturan Menteri Sosial RI no. 184 tahun 2011 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial, karena untuk Provinsi Banten maupun pemerintah Kota Tangerang Selatan, belum memiliki Peraturan Daerah tentang LKS. Dari seluruh LKS yang ada, sebagian besar sudah terakreditasi oleh Kementerian Sosial RI.
Sedangkan pengawasan terhadap kegiatan LKS dilakukan Dinas Sosial melalui Kerjasama dengan LKKS maupun perangkat sosial yang ada di wilayahnya. Untuk menjalankan kegiatannya LKKS diberikan dana Operasional melalui APBD II Kota Tangerang Selatan. Dinas Sosial juga memberikan bantuan kepada LKS berupa bantuan operasional dan bantuan sarana parasana bagi LKS maupun bantuan sosial bagi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) yang ada di LKS.
Bantuan sosial tersebut dimaksudkan untuk memberikan modal usaha bagi PPKS setelah mereka menyelesaikan program pelayanan yang diterimanya selama di LKS. Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas Sosial Provinsi juga memberikan bantuan kepada LKS dalam bentuk Pendidikan dan pelatihan bagi pengurus LKS. Diklat tersebut antara lain, diklat manajemen LKS, Diklat tentang pekerjaan sosial, diklat pengelolaan keuangan panti dan lain-lainnya.
Kota Tangerang Selatan merupakan kota Industri, dimana di wilayah tersebut banyak perusahaan-perusahaan besar maupun kecil yang sudah memberikan dana Corporate Social Responcibility (CSR) untuk mendukung kegiatan LKS. Namun demikian, disampaikan sekretaris Dinas Sosial Kota Tangerang Selatan bahwa pengawasan pencatatan keuangan LKS, selama ini masih dilakukan berdasarkan atas laporan LKS yang dikirim ke Dinas Sosial dan belum sampai pada pengawasan audit.
Berdasarkan kunjungan kerja tersebut, rombongan dapat mempelajari sisi unggul dari pengelolaan LKS di wilayah Kota Tangerang Selatan, yaitu bahwa walikota mendukung penuh atas terwujudnya LKS yang berbadan hukum. Hal ini terlihat dari bentuk perhatian dan dukungan yang konkrit seperti memberikan bantuan biaya pengurusan badan hukum, bantuan dana operasional LKS, bantuan sarana prasana dan bantuan berupa pendidikan dan pelatihan bagi pengurus LKS. Pemerintah kota juga memberikan bantuan modal usaha bagi PPKS yang tergabung dalam LKS-LKS tersebut untuk mendukung kemandirian PPKS.