SEMUA BENTUK PELAYANAN DI DINAS SOSIAL DIY TIDAK DIPUNGUT BIAYA-MEMBANTU MASYARAKAT ADALAH KEPUASAN KAMI

APBD DINSOS DIY JUGA MEMBERIKAN PERLINDUNGAN DAN JAMINAN PENGGANTI PENDAPATAN YANG HILANG

(Last Updated On: 22 October 2014)

 

aaaaa

 

Yogyakarta, 14/10/2014. Tahun 2014 sebanyak 100 orang akan mendapatkan jaminan dan perlindungan dari resiko pekerjaan yang dilakukan. Jaminan dan perlindungan yang mereka akan nikmati adalah pengganti pendapatan ketika mereka mengalami sakit, kecelakaan dan meninggal dunia selama 12 bulan. Demikian informasi yang disampaikan pembicara dalam bimbingan motivasi untuk peserta Kegiatan Perlindungan dan Jaminan Pengganti Pendapatan bagi Pekerja Mandiri di Sektor Informal, Relawan Sosial dan TKSK di Rumah Makan Niki Mawon, Pleret Bantul dan di Rumah Makan Ganna Ponjong, Gunungkidul.

Ide dasar kegiatan ini bermula dari sebuah kondisi yang berakhir dengan sebuah pertanyaan sederhana. Bahwa setiap orang membutuhkan makan dan minum, untuk memperoleh makan dan minum memerlukan uang sebagai alat tukar, uang tersebut hanya akan diperoleh dari pekerjaan yang dilakukan. Bagaimana dengan mereka yang dengan terpaksa tidak mampu bekerja?

Dimulai dengan penyusunan proposal / usulan kegiatan organisasi sosial atau lembaga yang menaungi para pekerja mandiri sektor informal, relawan sosial dan TKSK mulai melaksanakan tahapan kegiatan. Sampai dengan saat ini dilaksanakan tahapan berikutnya berupa bimbingan dan motivasi bagi peserta. Lembaga ini selanjutnya disebut dengan LPJPP (Lembaga Perlindungan dan jaminan Pengganti Pendapatan).

aa

Empat LPJPP di 3 kabupaten yakni Kabupaten Bantul, Kabupaten Kulonprogo dan Kabupaten Gunungkidul dengan jumlah anggota sebanyak 100 orang tercatat di Seksi Korban Tindak Kekerasan, Pekerja Migran dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Daerah Istimewa Yogyakarta. Masing-masing LPJPP sebanyak 25 orang. LPJPP tersebut adalah LPJPP Baitunnajah di Desa Kalirejo, Kecamatan Kokap Kabupaten Kulonprogo yang akan memberikan perlindungan dan jaminan kepada para penderes kelapa yang melakukan pekerjaan dengan penuh resiko. LPJPP IPSM Kabupaten Bantul yang akan memberikan perlindungan pada para relawan sosial yaitu Pekerja Sosial Masyarakat. LPJPP Forum TKSK Kabupaten Gunungkidul yang akan memberikan perlindungan dan jaminan kepada para Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan dan LPJPP Fajar Arum yang akan memberikan perlindungan dan jaminan kepada para nelayan di Pantai Kuwaru, Kabupaten Bantul.

Perlindungan dan Jaminan yang akan diberikan berupa pengganti pendapatan untuk peserta yang mengalami sakit selama 4 hari berturut-turut dengan pengganti pendapatan sebesar Rp.100.000,- setiap kali peristiwa sakit. Untuk kecalakaan kerja atau cacat permanen peserta akan mendapatkan pengganti pendapatan sebesar Rp.12.500,- selama 60 hari. Untuk peserta yang meninggal dunia, ahli waris akan mendapatkan santunan kematian sebesar Rp.1.000.000,-

Jaminan pengganti pendapatan ini berasal dari APBD Daerah Istimewa Yogyakarta tahun 2014 yang akan ditransfer ke rekening LPJPP sesusi dengan proposal yang telah diusulkan. Sebagai upaya untuk memberikan kepastian pengelola LPJPP dalam mengelola jaminan, kegiatan ini juga dilengkapi dengan perangkat administrasi kegiatan untuk pertanggungjawaban dan pendamping yang akan melakukan karya bersama pengelola dan peserta LPJPP. Karena merupakan kegiatan rintisan, maka berbagai pihak diminta untuk memberikan masukan perbaikan pelaksanaan kegiatan pada masa yang akan datang. “Semoga kegiatan ini dapat terlaksana dengan baik”, demikian pesan akhir dari acara bimbingan tersebut.(*)

 

19680cookie-checkAPBD DINSOS DIY JUGA MEMBERIKAN PERLINDUNGAN DAN JAMINAN PENGGANTI PENDAPATAN YANG HILANG

Tentang penulis

Pekerja Sosial di BRSPA DIY merangkap admin website

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jawab dulu + 24 = 26