Depsos Sosialisasikan PP No. 54/2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak
Sebagai upaya terbentuknya pemahaman yang sama antar semua pemangku kebijakan, Selasa (21/10) Depsos RI melakukan sosialisasi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengakatan Anak, bertempat di Hotel Satya Graha Yogyayakarta. Bertindak selaku narasumber, Staf Ahli Mensos Bidang Dampak Sosial, Polis Hasan, SH.Mk dan Staf Khusus Drs. H. Himatul Anwar.
Hadir dalam acara tersebut antara lain Dinas Sosial DIY, Biro Hukum Setda Provinsi DIY, Pengadilan Tinggi DIY, Pengadilan Negeri Yogyakarta, Pengadilan Negeri Bantul, Pengadilan Negeri Kulonprogo, Pengadilan Negeri Sleman, Pengadilan Negeri Gunungkidul, Dinas/Instansi Sosial Kab/Kota, LPA Yogyakarta, Yayasan Sayap Ibu, PSAA Yogyakarta, MUI DIY, Polda DIY, Kanwil Depkum HAM DIY dan Kanwil Depag DIY.
Dijelaskan oleh para narasumber, salah satu upaya mewujudkan kesejahteraan anak adalah dengan menyelenggarakan usaha penyantunan, perawatan, perlindungan serta pengentasan anak terlantar dan pengakatan anak..
Pengakatan anak adalah suatu perbuatan hukum yang mengalihkan seorang anak dari lingkungan kekuasaan orang tua, wali yang sah atau orang lain yang bertanggungjawab atas perawatan, pendidikan dan membesarkan anak tersebut, kedalam lingkungan keluarga orang tua angkat. Pengakatan anak bertujuan untuk kepentingan terbaik bagi anak dalam rangka mewujudkan kesejahteraan anak dan perlindungan anak, yang dilaksanakan berdasarkan adat kebiasaan setempat dan ketentuan peraturan perundang – undangan. Pengakatan anak tidak memutuskan hubungan darah antara anak yang diangkat dengan orang tua kandungnya.
Calon orang tua angkat harus seagama dengan calon anak angkat. Dalam hal asal usul anak tidak diketahui, maka agama anak disesuaikan dengan mayoritas penduduk setempat.
Adapun yang menjadi sasaran sosialisasi ini adalah Dinas / Instansi Sosial Provinsi dan Kabupaten / Kota, Instansi Pemerintah terkait serta masyarakat lainnya.
(Sumber : Data-TI Dinsos DIY)