Balai PRSR
(Last Updated On: 24 October 2016)
225900cookie-checkBalai PRSR
Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja
(Balai PRSR)
Alamat : Beran, Tridadi, Sleman 55511 Telp. (0274) 868545
Tahun berdiri : 1976
Nama Kepala Balai:
RUJITO, SH,MH
Luas tanah :14.182 m2
Kapasitas isi : 100 Orang (75 AT, 25 ABH)
Fasilitas pelayanan:
- Kebutuhan pangan, sandang,pengasramaan dan kesehatan
- Perlindungan dan asuhan
- Peralatan dan pelatihan
- Paket bantuan sarana usaha
Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja mempunyai tugas sebagai pelaksana teknis dalam pelayanan perlindungan, rehabilitasi, advokasi sosial, reunifikasi dan rujukan bagi remaja bermasalah sosial dan anak yang berhadapan dengan hukum.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja mempunyai fungsi :
- penyusunan program kerja Balai;
- penyusunan pedoman teknis pelayanan perlindungan, rehabilitasi, advokasi sosial, reunifikasi dan rujukan;
- penyebarluasan informasi dan sosialisasi pelaksanaan pemetaan masalah kesejahteraan sosial remaja bermasalah sosial dan anak yang berhadapan dengan hukum;
- pelaksanaan identifikasi dan pemetaan pelayanan perlindungan dan rehabilitasi sosial penyandang masalah kesejahteraan sosial remaja terlantar bermasalah sosial dan anak yang berhadapan dengan hukum;
- fasilitasi pendampingan, mediasi pelaku dan korban anak yang berhadapan dengan hukum;
- penyelenggaraan dan pengembangan pelayanan perlindungan, rehabilitasi, advokasi sosial, reunifikasi dan rujukan remaja bermasalah sosial dan anak yang berhadapan dengan hukum;
- penyelenggaraan jejaring penanganan remaja bermasalah sosial dan anak yang berhadapan dengan hukum;
- fasilitasi, pelayanan, rehabilitasi, advokasi sosial dan reunifikasi bagi anak yang berhadapan dengan hukum berbasis keluarga;
- fasilitasi penelitian dan pengembangan kesejahteraan sosial untuk pelayanan perlindungan dan rehabilitasi sosial remaja bermasalah sosial dan anak yang berhadapan dengan hukum;
- pelaksanaan ketatausahaan;
- pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan program Balai; dan