Layanan PKL/Magang
Persyaratan Pelayanan
- Warga Negara Indonesia
- Menyerahkan surat permohonan dari sekolah, universitas atau instansi resmi yang ditujukan ke Dinas Sosial DIY.
Produk Pelayanan
Surat Pengantar Penelitian atau PKL
Prosedur Pelayanan
Jangka Waktu Penyelesaian
1 – 3 hari kerja sejak surat diterima Bagian Persuratan
Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan
- Datang Langsung
- Kotak saran
- email : dissos@jogjaprov.go.id
- Telepon : (0274) 563510
- Website
- Media Sosial instagram @dinassosialdiy
- Whatsapp : 089676571252
STANDAR PELAYANAN
KOMPONEN MANUFACTURING DELIVERY
NO. | KOMPONEN | URAIAN |
1. | Sarana, prasarana, dan/atau fasilitas | Dalam memberikan layanan informasi publik, menyediakan ruang layanan berupa ruang Layanan Informasi Publik, yang dilengkapi fasilitas 1 unit PC terkoneksi dengan internet; Meja; Kursi; Telepon. |
2. | Pengawasan Internal | Dilaksanakan oleh atasan langsung |
3. | Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan | Dinas Sosial menjamin kerahasiaan data pemohon |
4. | Evaluasi kinerja Pelaksana | Dilakukan setiap 6 bulan |
5. | Waktu Pelayanan | Senin – Kamis (jam 08.00 – 15.00) Jumat (jam 08.00 – 14.00) (kecuali bulan puasa 08.00 – 11.00). |
KETERSEDIAAN KUOTA DI KANTOR DINAS SOSIAL DIY (INDUK)
Silakan cek tabel di bawah ini untuk memantau keterisian/ketersediaan kuota untuk layanan PKL/Magang
TERTARIK UNTUK MAGANG DI DINAS SOSIAL DIY ?
Klik tombol di bawah untuk pendaftaran via google form. Harap persiapkan terlebih dahulu surat pengantar dari instansi/universitas sesuai format berikut
INFORMASI LAYANAN
Silakan cek tabel di bawah ini untuk memantau status permohonan layanan Ijin Penelitian/PKL/Magang anda.