Pemakaman Jenazah Terlantar
Persyaratan Pelayanan
Jenazah terlantar yang tidak memiliki keluarga / identitas / tidak terlacak keluarganya sehingga menyebabkan hambatan/kesulitan dalam pemakamannya,
Produk Pelayanan
Bantuan uang pemulasaraan dan atau visum jenazah terlantar
Prosedur Pelayanan
Jangka Waktu Penyelesaian
Jika persyaratan administrasi (surat keterlantaran/rujukan) sudah dipenuhi maka :
– Pembuatan SPJ berupa Bend 26 : 10 menit
– Proses di Bendahara sampai dengan transfer 3 hari
Total jangka waktu penyelesaian 3 hari 10 menit
Penanganan, Pengaduan, Saran , dan Masukan
- Melalui Website : dinsos.jogjaprov.go.id
- Melalui email dengan alamat : dissos@jogjaprov.go.id
- Melalui Telepon: 0274-514932
- Melalui Fax: 0274-587060
- Datang langsung ke Desk Layanan Informasi, dengan alamat Jalan Janti Banguntapan Bantul Yogyakarta.