SEMUA BENTUK PELAYANAN DI DINAS SOSIAL DIY TIDAK DIPUNGUT BIAYA-MEMBANTU MASYARAKAT ADALAH KEPUASAN KAMI

Pemakaman Jenazah Terlantar

Persyaratan Pelayanan

Jenazah terlantar yang tidak memiliki keluarga / identitas / tidak terlacak keluarganya sehingga menyebabkan hambatan/kesulitan dalam pemakamannya,

Produk Pelayanan

Bantuan uang pemulasaraan dan atau visum jenazah terlantar

Prosedur Pelayanan

Jangka Waktu Penyelesaian

Jika persyaratan administrasi (surat keterlantaran/rujukan) sudah dipenuhi maka :
– Pembuatan SPJ berupa Bend 26 : 10 menit
– Proses di Bendahara sampai dengan transfer 3 hari
Total jangka waktu penyelesaian 3 hari 10 menit

Penanganan, Pengaduan, Saran , dan Masukan

  • Melalui Website : dinsos.jogjaprov.go.id
  • Melalui email dengan alamat : dissos@jogjaprov.go.id
  • Melalui Telepon: 0274-514932
  • Melalui Fax: 0274-587060
  • Datang langsung ke Desk Layanan Informasi, dengan alamat  Jalan Janti Banguntapan Bantul Yogyakarta.