SEMUA BENTUK PELAYANAN DI DINAS SOSIAL DIY TIDAK DIPUNGUT BIAYA-MEMBANTU MASYARAKAT ADALAH KEPUASAN KAMI

SOSIALISASI PROGRAM PERLINDUNGAN DAN JAMINAN SOSIAL

(Last Updated On: 16 November 2018)

Yogyakarta (03/10/2017). Penambahan target penerima manfaat bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) sebanyak 4 juta di tahun 2018 menjadi bahan diskusi hangat. Berbagai pertanyaan seputar kepesertaan dan data sangat menarik untuk diperbincangkan.

Dinas Sosial Daerah Istimewa Yogyakarta melalui Kegiatan Pendataan, Penyuluhan, Edukasi dan Promosi Kesejahteraan Sosial kembali melakukan sosialisasi tentang Program Perlindungan dan Jaminan Sosial. Sosialisasi serupa telah dilaksanakan pada bulan Juli 2017 di 10 lokasi Kabupaten Gunungkidul.

Sumber di Seksi Korban Tindak Kekerasan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Daerah Istimewa Yogyakarta menyebutkan bahwa untuk bulan September ini Sosialisasi dilaksanakan di 10 lokasi Kabupaten Kulonprogo. Sepuluh lokasi tersebut adalah Kecamatan Kalibawang, Kecamatan Kokap, Kecamatan Lendah, Kecamatan Sentolo, Kecamatan Girimulyo, Kecamatan Temon, Kecamatan Pengasih, Kecamatan Nanggulan, Kecamatan, Kecamatan panjatan dan Kecamatan Samigaluh.

Pertanyaan tentang ketidaktepatan sasaran dan seputar data peserta PKH selalu menjadi pertanyaan wajib peserta di setiap lokasi sosialisasi. Peserta mempertanyakan mengapa yang seharusnya mendapatkan bantuan PKH menurut mereka tetapi tidak mendapatkan sedangkan yang seharusnya tidak selayaknya mendapatkan tetapi malah mendapat bantuan. Pertanyaan-pertanyaan tersebut satu persatu terurai ketika narasumber menyampaikan bahwa tidak serta merta masyarakat miskin akan mendapat bantuan PKH karena bantuan ini diperuntukkan bagi Keluarga Penerima Manfaat yang memenuhi kriteria tertentu. Syarat kepesertaan dan kewajiban peserta ini yang menyebabkan Program Keluarga Harapan disebut sebagai bantuan sosial bersyarat. Untuk memperoleh kejelasan tentang berbagai pertanyaan yang muncul, narasumber menyarankan peserta sosialisasi untuk membuka website PKH Daerah Istimewa Yogyakarta.

Jumlah peserta untuk setiap lokasi sebanyak 30 orang, terdiri dari kepala desa, perangkat desa, tokoh-tokoh masyarakat, TKSK, PSM, pendamping PKH dan unsur masyarakat lain. Kegiatan tingkat kecamatan ini dipusatkan di salah satu desa yang ada di 10 kecamatan.

Narasumber sosialisasi menyampaikan informasi terbatas pada informasi tentang Program Keluarga Harapan. Pembatasan materi ini dimaksudkan untuk menjawab pertanyaan di masyarakat tentang Program Keluarga Harapan. Narasumber juga menyampaikan informasi tentang rencana penambahan pendamping Program Keluarga Harapan untuk tahun 2017. “Informasi tentang penambahan jumlah pendamping dan operator PKH tahun 2017 dapat diakses di website PKH Daerah istimewa Yogyakarta dengan alamat website : www.pkh-jogjaistimewa.com”, demikian disampaikan salah satu narasumber. (wieb’2017).

28920cookie-checkSOSIALISASI PROGRAM PERLINDUNGAN DAN JAMINAN SOSIAL

Tentang penulis

Pekerja Sosial di BRSPA DIY merangkap admin website

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jawab dulu 4 + 2 =