SEMUA BENTUK PELAYANAN DI DINAS SOSIAL DIY TIDAK DIPUNGUT BIAYA-MEMBANTU MASYARAKAT ADALAH KEPUASAN KAMI

REUNIFIKASI DALAM PROSES PELAYANAN SOSIAL

(Last Updated On: 25 May 2021)

Dinas Sosial DIY kembali melakukan proses reunifikasi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) di Rumah Perlindungan Sosial (RPS) anak. Reunifikasi adalah proses pengembalian klien kepada pihak keluarga dengan didasari oleh adanya asesment sosial. Reunifikasi pada kesempatan ini dilakukan kepada PPKS atas nama NSA (perempuan/15 tahun) asal kabupaten Kulon Progo. NSA adalah penyandang disabilitas yang mengalami keterlantaran. NSA sempat merasakan dinginnnya situasi malam dan panasnya jalanan di wilayah Yogyakarta.
Melalui asesment sosial Tim RPS anak dan koordinasi dengan Dinas Sosial PPPA kab. Kulon Progo akhirnya keluarga NSA dapat ditemukan. Penanganan masalah klien tidak hanya difokuskan kepada anak tetapi juga kepada pihak keluarga. Lingkungan pengasuhan terbaik bagi anak adalah berada dalam asuhan keluarga. Sehingga tim juga bertugas untuk memastikan bahwa keluarga dan lingkungan sosialnya harus siap untuk kembali menerima dan mengasuh anak. Keberadaan NSA di RPS anak bersifat non permanen atau sementara.
Setelah lebih dari 6 bulan NSA mendapatkan pendampingan sosial, psikologi dan aksesibilitas kesehatan dan akhirnya pada 24 Mei 2021 reunifikasi dirasakan sudah dapat dilaksanakan. Keluarga sudah memiliki kesiapan mengasuh anak. Dihadiri dan disaksikan oleh dinas sosial PPPA kab. Kulon Progo keluarga berkomitmen untuk memberikan pengasuhan yang terbaik bagi NSA. Harapan dari proses ini NSA tidak lagi mengalami keterlantaran karena lingkungan sosial sudah komit dengan pengasuhan anak.
Ditulis oleh Vita Hanun/Pekerja Sosial

139010cookie-checkREUNIFIKASI DALAM PROSES PELAYANAN SOSIAL

Tentang penulis

Pekerja Sosial di BRSPA DIY merangkap admin website

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jawab dulu + 66 = 67