SEMUA BENTUK PELAYANAN DI DINAS SOSIAL DIY TIDAK DIPUNGUT BIAYA-MEMBANTU MASYARAKAT ADALAH KEPUASAN KAMI

PENYUSUNAN DRAFT PERUBAHAN PERDA Nomor 4 Tahun 2012

(Last Updated On: 28 August 2019)

Peraturan Daerah DIY nomor 4 tahun 2012 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas bersumber pada UU no 4 tahun 1997 tentang penyandang cacat dan UU no 19 tahun 2011 tentang pengesahan konvensi pemenuhan hak Penyandang Disabilitas. Peraturan perundang-undangan yang berlaku terbaru adalah Undang-undang no 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas. Untuk itu, perlu untuk disusun suatu peraturan daerah baru sesuai dengan UU no 8 tahun 2016. Senin, 26 Agustus 2019, Dinas Sosial DIY kembali melaksanakan rapat untuk penyusunan draft Perubahan Perda Disabilitas. Rapat yang dihadiri oleh Sekretaris Dinas Sosial DIY Dra. Endang Iriyanti, MA, Tenaga Ahli Dinas Sosial DIY ibu Rofah, Ketua Komite Penyandang Disabilitas, komite perubahan perda bapak Winarta dan kepala Seksi Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas dan Rehabilitasi Sosial Anak, Lilis Sulistiyowati, S.Sos, M. Si ini telah melakukan diskusi dan sepakat bahwa perubahan terhadap perda mencapai 50 % sehingga diusulkan untuk adanya penggantian perda. Target tahun 2019 sudah harus dapat menyusun draft perubahan perda untuk diusulkan kepada lembaga legislatif.
Pertemuan ini akhirnya menyepakati beberapa hal diantaranya

  1. Adanya pertemuan dengan OPD terkait, organisasi penyandang disabilitas dengan ragam disabilitas harus disesuaikan.
  2. Dilaksanakannya diskusi publik sebanyak 8 kali sampai draft eksekutif
  3. Konsultasi dengan pemerintah pusat antara lain : Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, Kementerian PAN dan RB dan Kementerian Dalam Negeri)
61290cookie-checkPENYUSUNAN DRAFT PERUBAHAN PERDA Nomor 4 Tahun 2012

Tentang penulis

Pekerja Sosial di BRSPA DIY merangkap admin website

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jawab dulu 1 + 3 =