SEMUA BENTUK PELAYANAN DI DINAS SOSIAL DIY TIDAK DIPUNGUT BIAYA-MEMBANTU MASYARAKAT ADALAH KEPUASAN KAMI

RAPAT KOORDINASI TEKNIS PENCAIRAN DANA BANTU LU LANSIA LIMPAHAN PROGRAM PKH

(Last Updated On: 6 September 2019)

Dinas Sosial DIY Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial, Seksi Jaminan Sosial dan Perlindungan Lanjut Usia mengadakan rapat koordinasi teknis pencairan bantuan program BANTU LU yang telah lolos burekol tahap 1. Rapat dilaksanakan pada tanggal 26 Agustus 2019 pada pukul 13.00 di aula timur Dinas Sosial DIY.

        Rapat koordinasi ini dihadiri oleh Peni Sumarwati, S.Psi selaku Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial dan  Mulyanta,AKS selaku Kepala Seksi Jaminan Sosial dan Perlindungan Lanjut Usia,  serta Koordinator, Pendamping kab/kota, Pendamping Sosial Lanjut Usia dan pihak Bank BNI.

Program Bantu Lu adalah bantuan bertujuan yang diberikan kepada lanjut usia miskin di dalam rumah tangga miskin bukan penerima Program PKH, dalam bentuk bantuan sosial non tunai.

       Dalam rapat ini membahas teknis pencairan bantuan Bertujuan Lanjut Usia (BANTU LU) lansia limpahan Program PKH, bantuan senilai Rp.1.200.000 terhitung dari bulan Februari-Juli 2019. Koordinator kota/kab mengusulkan dalam pencairan bantuan pihak Bank BNI dilaksanakan di Dinsos kota dan kabupaten agar pendamping dan wali lansia penerima manfaat tidak terlalu jauh untuk mendatangi BANK BNI yg telah ditunjuk oleh kemensos untuk melakukan pencairan dana bantuan Program Bantu Lu yaitu bank BNI cabang UGM, dan BNI cabang utama.

Dari hasil rapat untuk melakukan aktivasi rekening dan pencairan Bantu Lu yaitu

  1. Pencairan, Pengambilan PIN, Kartu ATM dan buku tabungan akan diselenggarakan di Kantor dinas Sosial kab/kota
  2. BNI yang hadir ke dinas kab/kot
  3. Syarat pencairan/ pembukaan aplikasi:
  1. Surat penunjukan Wali dari Kementerian Sosial/Dinas Sosial setempat.
  2. Salah satu bukti identitas pengenal PM Bantu LU (Kartu Tanda Penduduk/Kartu Keluarga/Surat Keterangan dari Kepala Desa/Lurah).
  3. Membawa asli Kartu Identitas dari Wali.
  4. Mengisi formulir pembukaan rekening Penerima yang disediakan oleh Pihak BANK BNI dalam bentuk asli atau salinan yang telah diisi dan ditandatangani oleh PM Bantu LU atau Wali yang ditunjuk (Diisi selengkap-lengkapnya sesuai data).
  5. Surat Pertanggung jawaban Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani di atas materai oleh wali yang ditunjuk ( satu lansia satu SPTJM untuk mempermudah verivali aktivasi).
  6. Surat Kuasa dari PM BANTU LU yang ditandatangani atau cap jari di atas materai dapat dibuat secara individual maupun kolektif. (satu lansia satu Surat Kuasa).
  1. Syarat dikumpulkan ke kantor BNI untuk diverifikasi terlebih dahulu.
  2. Setelah diverifikasi dijadwalkan untuk pencairan.
  3. Permasalahan yg masih menunggu kepastian adalah metoda yang tepat meminta ttd atau cap jempol PM, yang menurut SPM bank BNI diwajibkan PM.
62210cookie-checkRAPAT KOORDINASI TEKNIS PENCAIRAN DANA BANTU LU LANSIA LIMPAHAN PROGRAM PKH

Tentang penulis

Pekerja Sosial di BRSPA DIY merangkap admin website

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jawab dulu − 1 = 1