SEMUA BENTUK PELAYANAN DI DINAS SOSIAL DIY TIDAK DIPUNGUT BIAYA-MEMBANTU MASYARAKAT ADALAH KEPUASAN KAMI

PROGAM KESEJAHTERAAN SOSIAL ANAK

(Last Updated On: 3 July 2014)

003-street-children   PROGRAM KESEJAHTERAAN SOSIAL ANAK (PKSA) adalah upaya yang terarah , terpadu dan berkelanjutan yang dilakukan pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat dalam bentuk pelayanan sosial guna memenuhi kebutuhan dasar anak. PKSA ini meliputi : bantuan/subsidi pemenuhan kebutuhan dasar, aksesbilitas pelayanan sosial dasar, penguatan orangtua/keluarga dan penguatan lembaga kesejahteraan sosial anak. Tujuan dari PKSA adalah untuk mewujudkan pemenuhan hak dasar anak dan perlindungan terhadap anak dari penelantaran, eksploitasi dan diskriminasi, sehingga tumbuh kembang, kelangsungan hidup dan partisipasi anak dapat terwujud. Sasaran PKSA adalah: (1). Anak balita terlantar, anak jalanan, anak yang berhadapan dengan hukum, anak dengan kecacatan dan anak yang membutuhkan perlindungan khusus agar meningkat prosentase terhadap akses pelayanan sosial dasar. (2). Orangtua dan keluarga yang bertanggungjawab dalam pengasuhan dan perlindungan kepada anak meningkat prosentasenya. (3). Penurunan prosentase anak yang mengalami masalah sosial. (4). Lembaga kesejahteraan sosial yang menangani anak meningkat baik kuantitas  maupun kualitasnya. (5). Pekerja Sosial Profesional, Tenaga Kesejahteraan Sosial dan Relawan Sosial di bidang pelayanan kesejahteraan sosial anak yang terlatih meningkat. (6). Pemerintah Daerah (kabupaten/kota) yang bermitra dan berkontribusi melalui dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah dalam pelaksanaan PKSA. (7). Produk hukum perlindungan hak anak yang djperlukan untuk landasan hukum pelaksanaan PKSA.   Kriteria Penerima Program. Penerima manfaat program ini diprioritaskan kepada anak-anak yang memiliki kehidupan yang tidak layak secara kemanusiaan dan memiliki kriteria masalah sosial seperti kemiskinan, ketelantaran, kecacatan, keterpencilan, ketunaan sosial dan penyimpangan perilaku, korban bencana, dan/atau korban tindak kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi.   Prioritas penerima manfaat dibagi dalam 5 (lima) kelompok, meliputi: (1). Anak balita terlantar dan/atau membutuhkan perlindungan khusus (5 tahun ke bawah). (2). Anak telantar/tanpa asuhan orangtua (6 – 18 tahun), meliputi: anak yang mengalami perlakuan salah dan ditelantarkan oleh orangtua/keluarga atau anak  kehilangan hak asuh dari orangtua/keluarga. (3). Anak terpaksa bekerja di jalanan (6-18 tahun) meliputi: anak yang rentan bekerja di jalanan, anak yang bekerja di jalanan, anak yang bekerja dan hidup di jalanan. (4). Anak berhadapan dengan hukum (6 – 18 tahun) meliputi: anak yang diindikasi melakukan pelanggaran hukum, anak yang mengikuti proses peradilan, anak yang berstatus diversi, anak yang telah menjalani masa hukuman pidana, dan anak yang menjadi korban perbuatan pelanggaran hukum. (5). Anak dengan kecacatan (0 – 18 tahun), meliputi: anak dengan kecacatan fisik, anak dengan kecacatan mental dan anak dengan kecacatan ganda. (6). Anak yang memerlukan perlindungan khusus lainnya (6 – 18 tahun), meliputi: anak dalam situasi darurat, anak korban trafficking (perdagangan), anak korban kekerasan baik fisik dan atau mental, anak korban eksploitasi, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi serta dari komunitas adat terpencil, anak yang menjadi korban penyalagunaan narkotika, alcohol, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA), serta anak yang terenfeksi HIV/AIDS. Persyaratan dan Kewajiban Penerima Manfaat/Layanan. Sasaran penerima layanan PKSA, baik anak, orangtua/keluarga maupun lembaga kesejahteraan sosial yang menjadi mitra pendamping harus memenuhi persyaratan (conditionalities) sebagai berikut: (1). Adanya perubahan sikap dan perilaku (fungsi sosial) ke arah positif. (2). Intensitas kehadiran dalam layanan sosial dasar dari berbagai organisasi/lembaga semakin meningkat. (3). Peran Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak yang bermitra dengan instansi sosial dalam mendampingi anak sehingga anak dapat terhindar dari penelantaran, eksploitasi, kekerasan dan diskriminasi.   Kerangka Kerja Konseptual PKSA. Merupakan upaya peningkatan kesejahteraan dan perlindungan anak berbasis keluarga yang dilaksanakan berdasarkan proses sosial: (1). Asesmen masalah dan kebutuhan anak, termasuk orangtua/keluarga dan lingkungan sosial. (2). Pendampingan sosial oleh Peksos, TKSA atau Relawan Sosial sampai anak memperoleh bantuan pemenuhan kebutuhan dasar, akses terhadap pelayanan sosial dasar, dan meningkatnya tanggungjawab orangtua/keluarga dalam pengasuhan dan perlindungan terhadap anak, serta semakin berperannya lembaga kesejahteraan sosial anak. (3). Verifikasi/pemantauan terhadap keberlanjutan pemenuhan hak-hak anak dalam system pengasuhan dan perlindungan orangtua/keluarga, komunitas atau lembaga kesejahteraan sosial anak, yang sesuai dengan karakteristik perkembangan fungsi sosial anak.   Komponen Progam. PKSA dibagi menjadi 5 komponen utama program, yaitu:

  1. Program Kesejahteraan Sosial Anak Batira (PKS-AB)
  2. Program Kesejahteraan Sosial Anak Terlantar/Jalanan (PKS-Antar/PKS Anjal)
  3. Program Kesejahteraan Sosial Anak yang Berhadapan dengan Hukum (PKS-ABH)
  4. Program Kesejahteraan Sosial Anak  dengan Kecacatan (PKS-ADK)
  5. Program Kesejahteraan Sosial Anak dengan Perlindungan Khusus (PKS-AMPK)

PKSA dirancang sebagai upaya yang terarah, terpadu dan berkelanjutan yang dilakukan pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat dalam bentuk pelayanan dan bantuan kesejahteraan sosial anak bersyarat (conditional cash transfer), yang meliputi: (1). Bantuan sosial/subsidi pemenuhan kebutuhan dasar. (2). Peningkatan aksesbilitas terhadap pelayanan sosial dasar (akte kelahiran, pendidikan, kesehatan, tempat tinggal dan air bersih, rekreasi, ketrampilan dan lain-lain). (3). Penguatan dan tanggungjawab orangtua/keluarga dalam pengasuhan dan perlindungan anak. (4). Penguatan kelembagaan kesejahteraan sosial anak. ***

Inzert foto:kemsos.com
18420cookie-checkPROGAM KESEJAHTERAAN SOSIAL ANAK

Tentang penulis

Pekerja Sosial di BRSPA DIY merangkap admin website

1 thought on “PROGAM KESEJAHTERAAN SOSIAL ANAK

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jawab dulu 25 − 20 =