SEMUA BENTUK PELAYANAN DI DINAS SOSIAL DIY TIDAK DIPUNGUT BIAYA-MEMBANTU MASYARAKAT ADALAH KEPUASAN KAMI

PETUNJUK PELAKSANAAN  PENYELENGGARAAN  UNDIAN GRATIS BERHADIAH (UGB) DAN PENGUMPULAN UANG ATAU BARANG (PUB) 

PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELENGGARAAN UNDIAN GRATIS BERHADIAH (UGB)   

 Tata Cara Permohonan Izin

Proses pengajuan ijin undian dratis berhadiah dilakukan secara on line, untuk pemohon yang baru pertama kali melakukan Undian Gratis Berhadiah (UGB) harus melakukan regestrasi melaui on line, setelah mendapat user name dan pasword maka pemohon bisa melakukan entry data pada program on lin tersebut, dengan syarat-syarat :

  1. Pemohon izin diajukan oleh suatu lembaga yang berbadan hukum atau tidak berbadan hukum.
  2. Membuat surat permohonan berkop surat resmi (asli) dari Perusahaan/CV/PT atau Lembaga/Kepanitiaan dan bermaterai cukup diajukan kepada Menteri Sosial RI up. Direktur Pengumpulan dan Pengelolaan Sumber Dana Bantuan Sosial, Kementerian Sosial RI (Bentuk surat permohonan menggunduh dari program on line).
  3. Pengajuan permohonan izin selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum diselenggarakan undian.
  4. Khususnya untuk pemohon yang baru pertama kali mengajukan permohonan harus dilampiri
  5. Pemohon dalam bentuk badan hukum :
    1. Foto Copy akte pendirian Organisasi Badan Usaha.
    2. Foto copy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
    3. N P W P.
    4. H O.
  6. Pemohon dalam bentuk kepanitiaan
  7. Surat Keputusan Kepanitiaan.
  8. Surat permohonan izin harus memuat hal-hal sebagai berikut :
    1. Nama dan jabatan yang bertanggung jawab.
    2. Nama Organisasi atau Badan Usaha.
    3. Jenis barang atau jasa yang akan dipromosikan.
    4. Cara pelaksanaan undian.
    5. Jangka waktu dan wilayah penyelenggaraan undian.
    6. Tempat dan tanggal penyegelan.
    7. Tempat dan tanggal penarikan undian.
    8. Daftar dan jenis hadiah.
    9. Tanggal dan cara penarikan serta pengumuman hasil penarikan undian.
    10. Membuat surat kuasa bermaterai Rp. 6.000.- bagi pemohon yang bukan selaku pimpinannya (Apabila yang mengajukan bukan pimpinan perusahaan/ketua panitia) dan Even Organizer (EO) yang ditunjuk untuk mengurus ijin Undian tersebut.
    11. Persyaratan tersebut diatas bisa dicopy ke dalam CD atau flasdisk untuk di Appload dalam sistem ijin undian on line.
    12. Semua berkas kalau sudah lengkap akan diproses dan pemohon diharapkan selalu memonitor dalam ijin undian secara on line.

Penarikan Undian

Penarikan undian bersifat terbuka untuk umum dilaksanakan oleh Notaris yang ditunjuk dan disaksikan oleh pejabat yang mewakili Dinas Sosial Daerah Istimewa Yogyakarta dan Kepolisian setempat.

Kewajiban Penerima Izin

  1. Pemohon berkewajiban membayar biaya penarikan undian sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) setiap kali penarikan/pengundian Sesuai dengan PP No. 3 Tahun 2012 tanggal 3 januari 2012) ditambah dengan biaya promosi/iklan sebesar Rp.100.000,- ke Rekening  BRI A.n BPn182 DIRKTORAT PSDBS KEMENSOS, Nomor Rekening : 15030100002308 pada Bank BRI Kantor Kas Depsos. 
  1. Menyetorkan dana Usaha Kesejahteraan Sosial (UKS) sebesar 10 % (sepuluh persen) dari jumlah total nilai hadiah ke RPL 182 DIT PSDBS KEMENSOS HIBAH 2LLSHDT2 No. Rek 0461457520 pada Bank BNI Cabang Kramat Depsos.
  2. Penyelenggara diwajibkan secara kolektif memungut pajak atas hadiah undian dari para pemenang sebesar 25 % dari nilai hadiah (Apabila pajak pemenang ditanggung oleh pemenang), selanjutnya disetor ke kas Negara melalui Bank Pemerintah (BUMN) atau ke Kantor Pos setempat.
  3. Menyampaikan laporan penyelenggaraan undian kepada Menteri Sosial RI cq Direktur Pengumpulan dan Pengelolaan Sumber Dana Bantuan Sosial melalui sistem on line selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya masa penyerahan hadiah.
  4. Menyerahkan hadiah undian yang tidak tertebak atau tidak diambil oleh pemenangnya ke Kementerian Sosial RI melalui Dinas Sosial DIY.

Untuk keterangan lebih lanjut tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan undian dapat menghubungi langsung ke Dinas Sosial/Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu (P2TSP) Daerah Istimewa Yogyakarta.

 

 

PETUNJUK PENYELENGGARAAN PENGUMPULAN UANG ATAU BARANG (PUB) 

 

Tata Cara Permohonan izin.

Setiap penyelenggaraan pengumpulan uang atau barang harus mendapat izin terlebih dahulu dari pejabat yang berwenang.

Syarat permohonan ijin pengumpulan uang atau barang diajukan kepada :

  1. Menteri Sosial Republik Indonesia dalam hal pengumpulan sumbangan meliputi :
    1. Seluruh Wilayah Republik Indonesia.
    2. Lebih dari satu wilayah Provinsi.
    3. Satu wilayah Provinsi tetapi pemohon berkedudukan di provinsi lain.

Surat permohonan tersebut harus dilampiri :

  1. Surat rekomendasi dari Gubernur (Kepala Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu/ P2TSP) Daerah Istimewa Yogyakarta.
  2. Bagi pemohon yang berkedudukan di Provinsi lain, disamping rekomendasi sebagiamana dimaksud dalam huruf a harus disertai pula persetujuan Gubernur/Dinas Sosial tempat pengumpulan sumbangan sosial akan diselenggarakan.
  3. Salinan akte Notaris / Akte Pendirian beserta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
  4. Gubernur/Kepala Kantor P2TSP, dalam hal pengumpulan sumbangan sosial meliputi:
    1. Seluruh wilayah provinsi yang bersangkutan.
    2. Lebih dari satu wilayah Kabupaten/Kota di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Surat permohonan izin tersebut harus disertai :

  1. Surat rekomendasi dari Bupati/Walikota tempat organisasi pemohon berkedudukan.
  2. Surat pertimbangan pertimbangan dari Dinas/Instansi Sosial setempat.
  3. Surat keterangan dari Instansi Kepolisian setempat mengenai loyalitas para pengurus.
  4. Salinan Akte Notaris/Akte Pendirian Organisasi Sosial yang bersangkutan.
  5. Bupati/Walikota apabila pengumpulan uang atau barang diselenggarakan dalam wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan.

Surat permohonan izin tersebut harus disertai :

  1. Rekomendasi dari Kepala instansi Sosial Kabupaten/Kota.
  2. Surat Keterangan dari instansi Kepolisan setempat mengenai loyalitas para pengurus.
  3. Salinan Akte Notaris/Akte Pendirian Organisasi Sosial yang bersangkutan.
  1. Pengajuan permohonan ijin pengumpulan sumbangan sosial, harus dengan jelas memuat :
    1. Nama dan alamat perkumpulan atau organisasi pemohon.
    2. Waktu pendirian.
    3. Susunan pengurus.
    4. Kegiatan sosial yang telah dilaksanakan.
    5. Maksud dan tujuan pengumpulan sumbangan sosial.
    6. Usaha-usaha yang telah dilaksanakan untuk tujuan tersebut.
    7. Waktu penyelenggaraan.
    8. Cara penyelenggaraan dan penyaluran.
    9. Wilayah penyelenggaraan.
    10. Rencana pelaksanaan kegiatan dari rencana pembiayaan secara rinci.
    11. Salinan ijin operasional Orsos/LKS dari Instansi Sosial Kabupaten/Kota atau dari Dinas Sosial DIY kalau pengajuan dari Organisasi.

 

Ketentuan khusus

  1. Izin hanya diberikan kepada perkumpulan atau organisasi kemasyarakatan yang memenuhi persyaratan.
  2. Pengumpulan uang atau barang yang tidak memerlukan izin penyelenggaraan adalah:
  3. Untuk melaksanakan kewajiban hukum agama.
  4. Untuk amal peribadatan yang dilakukan ditempat – tempat ibadah.
  5. Untuk menjalankan hukum adat atau ada kebiasaan.
  6. Dalam lingkungan organisasi terhadap anggota-anggotanya.
  7. Pembiayaan untuk menyelenggarakan pengumpulan uang atau barang untuk korban bencana, dan penyalurannya tidak diperbolehkan menggunakan dana dari hasil kegiatan pengumpulan uang atau barang yang bersangkutan.
  8. Pembiayaanbiaya operasional usaha pengumpulan uang atau barang selain untuk bencana, sebanyak-banyaknya 10 % (sepuluh pesersen) dari hasil pengumpulan uang atau barang tersebut.
  9. Biaya pendaftaran pengumpulan uang atau barang non korban bencana sebesar Rp. 100.000,- (Seratus ribu rupiah) ke Rekening BRI A.n Bendahara Penerimaan Ditjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor : 1503-01-000002-30.8, khusus untuk Pengumpulan Uang atau Barang/PUB lingkup wilayah Nasional.
  10. Pengumpulan uang atau barang untuk korban bencana tidak dipungut biaya pendaftaran.

Lain – lain.

Untuk keterangan lebih lanjut tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan Pengumpulan Uang atau Barang, dapat menghubungi ke Dinas Sosial  atau Instansi Sosial setempat.