PERMOHONAN PENYULUHAN SOSIAL
(Last Updated On: 16 November 2018)
344700cookie-checkPERMOHONAN PENYULUHAN SOSIAL
Dinas Sosial membuka permohonan penyuluhan sosial bagi masyarakat DIY yang membutuhkan penyuluhan sosial. Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan uraian sebagai berikut:
.
NO | KOMPONEN PROSES | URAIAN | |
1 | Dasar Hukum | 1. | Undang-undang RI No. 4 Tahun 1997 Tentang Penyandang Cacat |
2. | Undang-undang Nomor 13 Tahun 1998 Tentang Kesejahteraan Lanjut Usia | ||
3. | Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, | ||
4. | Undang-undang Nomor 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, | ||
5. | Undang-undang RI No. 40 Tahun 2004 tentang SJSN | ||
7. | UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak | ||
8. | Undang-undang No. 9 / 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23/2014 Tentang Pemerintahan Daerah | ||
9. | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1980 mengenai Penanggulangan Gelandangan dan Pengemis | ||
10. | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas PP Nomor 16 Tahun 1994 Tentang Jabatan Fungsional PNS | ||
11. | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 Pengangkatan Anak | ||
12. | Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI) | ||
13. | Peraturan Menteri Sosial Nomor 10 Tahun 2014 tentang Penyuluhan Sosial | ||
14. | Peraturan Menteri Sosial Nomor 110 Tahun 2009 tentang Persyaratan Pengangkatan Anak | ||
15. | Peraturan Daerah (Perda) DIY No 1 Tahun 2014 tentang penanganan Gelandangan dan Pengemis (Gepeng) | ||
2 | Persyaratan | 1. | Desa/ Kota di Daerah Istimewa Yogyakarta yang membutuhkan informasi tenang Pelayanan Sosial dari Dinas Sosial DIY |
2. | Telah mempunyai kepanitiaan yang disyahkan oleh pemerintah Desa/ Kelurahan setempat dan diketahui oleh Pemerintah Kecamatan sampai dengan Kabupaten/ Kota , melampirkan foto/ hasil scaner | ||
3. | Melampirkan foto/ scaner Rencana Angaran Biaya pada kolom unggahan pada Website | ||
4. | Mengisi aplikasi yang telah disediakan di dalam Website Dinas Sosial DIY (www.dinsos.jogjaprov.go.id) | ||
5. | Lokasi yang mendapatkan pelayanan Penyuluhan Sosial melalui Media Peragaan akan mendapatkan tanda verifikasi/ persetujuan dari Petugas verifikator | ||
6. | Bersedia mengikuti rakor penentuan waktu pelaksanaan dan penjadwalan yang telah disusun oleh Dinas Sosial DIY | ||
7. | Bersedia membantu proses fasilitasi dalam rangka pelaksanaan Penyuluhan Sosial Melalui Media Peragaan, dengan penuh tanggungjawab | ||
3 | Sistem Mekanisme dan prosedur | 1. | Seleksi dan verifikasi usulan berdasarkan data yang diinput dari pemohon pada tahun anggaran berjalan, |
2. | Rapat koordinasi dengan calon lokasi Penyuluhan Sosial Melalui Media Peragaan tentang penjelasan teknis dan penetapan, pengaturan serta pembagian waktu dan Penjadwalan, | ||
3. | Pelaksanaan Penyuluhan Sosial Melalui Media Peragaan sesuai jadwal yang telah ditentukan bersama | ||
4. | Apabila pada tahun anggaran berjalan belum mendapat kesempatan, maka data yang telah masuk akan dialokasikan pada tahun anggaran berikutnya dengan verifikasi ulang dengan pendaftar baru pada tahun berikutnya. | ||
5. | Penetapan pendaftar yang mendapatkan pelayanan penyuluhan sosial ditentukan berdasarkan kelengkapan persyaratan dan kuota (jumlah) alokasi penyuluhan sosial melalui media peragaan yang tercantum dalam RKA. | ||
6. | Keputusan penentuan dilakukan oleh Kepala Seksi Penyuluhan Sosial berdasarkan hasil verifikasi petugas WEB dengan mempertimbangkan usulan Kepala Dinas Sosial dan Kepala Bidang Pengambangan Sosial | ||
7. | Keputusan yang telah diumumkan tidak dapat diganggu gugat. | ||
4 | Jangka Waktu | 1 Tahun Anggaran | |
a. | Pembukaan WEB dilaksanakan selama 2 Minggu, minggu ke-2 pada bulan September, selanjutnya aplikasi ditutup. Apabila kuota lokasi kegiatan penyuluhan sosial melalui media Peragaan belum terpenuhi, aplikasi akan diperpanjang sampai dengan minggu ke 2 bulan Oktober. Jika jumlah pendaftar melebihi kuota agar mengulang permohonan pada tahun berikutnya, | ||
b. | Verifikasi dilakukan pada bulan Desember pada tahun anggaran berjalan, | ||
c. | Pengumuman ditayangkan pada akhir bulan Januari tahun berikutnya atau setelah adanya kepastian RKA berdasarkan penetapan DPA (N+1) | ||
5 | Sumber Dana | APBD DIY | |
6 | Produk Layanan | Penyuluhan Sosial Melalui Media Peragaan, | |
Program Pengembangan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial dan Penanaman Nilai-Nilai Kepahlawanan, | |||
Kegiatan Penyuluhan, Edukasi dan Promosi Kesejahteraan Sosial Serta Pendataan PMKS dan PSKS. | |||
7 | Sarana dan Prasarana | 1. | ATK |
2. | Komputer | ||
3. | Ruang Kantor | ||
4. | Mobil | ||
5. | Camera | ||
6. | Vidio Shoting | ||
8 | Kompetensi Pelaksana | 1. | Kepala Dinas Sosial DIY (S2) |
2. | Kepala Bidang Pengembangan (S2) | ||
3. | Kepala Seksi (D IV Kesejahteraan Sosial) | ||
4. | Pekerja Sosial Fungsional (S2, S1, D IV Kesejahteraan Sosial) | ||
5. | Staf Pelaksana (S1, D IV Kesejahteraan Sosial, SMA) | ||
9 | Pengawasan Internal | Dilakukan oleh atasan langsung | |
10 | Penanganan Pengaduan dan Saran | Disentralkan melalui Sub. Bag. Program dan Informasi dan diteruskan ke Bidang dan Seksi yang bersangkutan | |
11 | Jumlah Pelaksana | Seksi Penyuluhan Sosial (1 orang Kasie dan 3 orang Staff) | |
12 | Evaluasi Kinerja | Evaluasi dilaksanakan setiap 3 bulan (Triwulan) | |
Demikian dasar pelaksanaan kegiatan tersebut. Adapun alur pelayanan pendaftaran bisa diurakan sebagaimana di bawah ini:
Bagi masyarakat yang berminat untuk memperoleh penyuluhan sosial dari Dinas Sosial DIY diharapkan untuk mengajukan permohonan dengan mengisi atau melengkapi aplikasi sebagaimana yang dibuat di bawah ini:
KLIK GAMBAR DI BAWAH INI UNTUK MASUK KE HALAMAN FORMULIR PERMOHONAN (wajib Login Gmail/akun google)