SEMUA BENTUK PELAYANAN DI DINAS SOSIAL DIY TIDAK DIPUNGUT BIAYA-MEMBANTU MASYARAKAT ADALAH KEPUASAN KAMI

PERMOHONAN PENYULUHAN SOSIAL

(Last Updated On: 16 November 2018)

Dinas Sosial membuka permohonan penyuluhan sosial bagi masyarakat DIY yang membutuhkan penyuluhan sosial.  Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan uraian sebagai berikut:
.

NO KOMPONEN PROSES URAIAN
1 Dasar Hukum 1. Undang-undang RI No. 4 Tahun 1997 Tentang Penyandang Cacat
2. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1998 Tentang Kesejahteraan Lanjut Usia
3. Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah,
4. Undang-undang Nomor 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial,
5. Undang-undang RI No. 40 Tahun 2004 tentang SJSN
7. UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
8. Undang-undang  No. 9 / 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23/2014 Tentang Pemerintahan Daerah
9. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1980 mengenai Penanggulangan Gelandangan dan Pengemis
10. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas PP Nomor 16 Tahun 1994 Tentang Jabatan Fungsional PNS
11. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 Pengangkatan Anak
12. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI)
13. Peraturan Menteri Sosial Nomor 10 Tahun 2014 tentang Penyuluhan Sosial
14. Peraturan Menteri Sosial Nomor 110 Tahun 2009 tentang Persyaratan Pengangkatan Anak
15. Peraturan Daerah (Perda) DIY No 1 Tahun 2014 tentang penanganan Gelandangan dan Pengemis (Gepeng)
2 Persyaratan 1. Desa/ Kota di Daerah Istimewa Yogyakarta yang membutuhkan informasi tenang Pelayanan Sosial dari Dinas Sosial DIY
2. Telah mempunyai kepanitiaan yang disyahkan oleh pemerintah Desa/ Kelurahan setempat dan diketahui oleh Pemerintah Kecamatan sampai dengan Kabupaten/ Kota , melampirkan foto/ hasil scaner
3. Melampirkan foto/ scaner Rencana Angaran Biaya pada kolom unggahan pada Website
4. Mengisi aplikasi yang telah disediakan di dalam Website Dinas Sosial DIY (www.dinsos.jogjaprov.go.id)
5. Lokasi yang mendapatkan pelayanan Penyuluhan Sosial melalui Media Peragaan akan mendapatkan tanda verifikasi/ persetujuan dari Petugas verifikator
6. Bersedia mengikuti rakor penentuan waktu pelaksanaan dan penjadwalan yang telah disusun oleh Dinas Sosial DIY
7. Bersedia membantu proses fasilitasi dalam rangka pelaksanaan Penyuluhan Sosial Melalui Media Peragaan, dengan penuh tanggungjawab
3 Sistem Mekanisme dan prosedur 1. Seleksi dan verifikasi usulan berdasarkan data yang diinput dari pemohon pada tahun anggaran berjalan,
2. Rapat koordinasi dengan calon lokasi Penyuluhan Sosial Melalui Media Peragaan tentang penjelasan teknis dan penetapan, pengaturan serta pembagian waktu dan Penjadwalan,
3. Pelaksanaan Penyuluhan Sosial Melalui Media Peragaan sesuai jadwal yang telah ditentukan bersama
4. Apabila pada tahun anggaran berjalan belum mendapat kesempatan, maka data yang telah masuk akan dialokasikan pada tahun anggaran berikutnya dengan verifikasi ulang dengan pendaftar baru pada tahun berikutnya.
5. Penetapan pendaftar yang mendapatkan pelayanan penyuluhan sosial ditentukan berdasarkan kelengkapan persyaratan dan kuota (jumlah) alokasi penyuluhan sosial melalui media peragaan yang tercantum dalam RKA.
6. Keputusan penentuan dilakukan oleh Kepala Seksi Penyuluhan Sosial berdasarkan hasil verifikasi petugas WEB dengan mempertimbangkan usulan Kepala Dinas Sosial dan Kepala Bidang Pengambangan Sosial
7. Keputusan yang telah diumumkan tidak dapat diganggu gugat.
4 Jangka Waktu 1 Tahun Anggaran
a. Pembukaan WEB dilaksanakan selama 2 Minggu, minggu ke-2 pada bulan September, selanjutnya aplikasi ditutup. Apabila kuota lokasi kegiatan penyuluhan sosial melalui media Peragaan belum terpenuhi, aplikasi akan diperpanjang sampai dengan minggu ke 2 bulan Oktober. Jika jumlah pendaftar melebihi kuota agar mengulang permohonan pada tahun berikutnya,
b. Verifikasi dilakukan pada bulan Desember pada tahun anggaran berjalan,
c. Pengumuman ditayangkan pada akhir bulan Januari tahun berikutnya atau setelah adanya kepastian RKA berdasarkan penetapan DPA (N+1)
5 Sumber Dana APBD DIY
6 Produk Layanan Penyuluhan Sosial Melalui Media Peragaan,
Program Pengembangan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial dan Penanaman Nilai-Nilai Kepahlawanan,
Kegiatan Penyuluhan, Edukasi dan Promosi Kesejahteraan Sosial Serta Pendataan PMKS dan PSKS.
7 Sarana dan Prasarana 1. ATK
2. Komputer
3. Ruang Kantor
4. Mobil
5. Camera
6. Vidio Shoting
8 Kompetensi Pelaksana 1. Kepala Dinas Sosial DIY (S2)
2. Kepala Bidang Pengembangan (S2)
3. Kepala Seksi (D IV Kesejahteraan Sosial)
4. Pekerja Sosial Fungsional (S2, S1, D IV Kesejahteraan Sosial)
5. Staf Pelaksana (S1, D IV Kesejahteraan Sosial, SMA)
9 Pengawasan Internal Dilakukan oleh atasan langsung
10 Penanganan Pengaduan dan Saran Disentralkan melalui Sub. Bag. Program dan Informasi dan diteruskan ke Bidang dan Seksi yang bersangkutan
11 Jumlah Pelaksana Seksi Penyuluhan Sosial (1 orang Kasie dan 3 orang Staff)
12 Evaluasi Kinerja Evaluasi dilaksanakan setiap 3 bulan (Triwulan)

Demikian dasar pelaksanaan kegiatan tersebut. Adapun alur pelayanan pendaftaran bisa diurakan sebagaimana di bawah ini:

 

Bagi masyarakat yang berminat untuk memperoleh penyuluhan sosial dari Dinas Sosial DIY diharapkan untuk mengajukan permohonan dengan mengisi atau melengkapi aplikasi sebagaimana yang dibuat di bawah ini:

KLIK GAMBAR DI BAWAH INI UNTUK MASUK KE HALAMAN FORMULIR PERMOHONAN (wajib Login Gmail/akun google)

34470cookie-checkPERMOHONAN PENYULUHAN SOSIAL

Tentang penulis

Pekerja Sosial di BRSPA DIY merangkap admin website

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jawab dulu 77 − = 75