SEMUA BENTUK PELAYANAN DI DINAS SOSIAL DIY TIDAK DIPUNGUT BIAYA-MEMBANTU MASYARAKAT ADALAH KEPUASAN KAMI

Peningkatan Kemampuan Pengelolaan RPTC

(Last Updated On: 17 May 2016)

YOGYAKARTA (27/04/2016).  Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan Rumah Perlindungan dan Trauma Center (RPTC), Dinas Sosial DIY melalui Seksi KTK-PM dan Jamsos Bidang Banjamsos menyelenggarakan kegiatan Peningkatan Kemampuan Pengelolaan RPTC yang dimulai pada hari Senin, 11 April 2016 bertempat di Balai Perlidungan dan Rehabilitasi Sosial Wanita Yogyakarta. Adapun peserta dalam kegiatan Peningkatan Kemampuan Pengelola RPTC adalah anggota tim pengelola sejumlah 10 orang Tim Pengelola RPTC yang terdiri dari Pekerja Sosial RPTC, Psikolog, Pramu Sosial, dan Petugas Administrasi.

bim2
Rumah Perlindungan dan Trauma Center atau RPTC sendiri adalah suatu unit yang memberikan pelayanan perlindungan awal dan pemulihan psikososial serta pemulihan kondisi traumatis yang dialami oleh korban tindak kekerasan yang dilaksanakan secara terpadu dan komperhensif. Saat ini RPTC Yogyakarta berada dibawah koordinasi Dinas Sosial DIY melalui Seksi KTK-PM dan Jamsos Bidang Banjamsos yang khusus memberikan pelayanan kepada wanita korban tindak kekerasan dan wanita pekerja migran bermasalah sosial.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Bidang Banjamsos Dinas Sosial DIY, Moch Guntari, SH atas nama Kepala Dinas Sosial DIY. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa kegiatan Peningkatan Kemampuan Pengelola RPTC merupakan kegiatan pertama yang diinisiasi seksi KTK-PM melalui dana APBD sebagai bentuk dukungan terhadap penyelenggaraan pelayanan RPTC. Dengan adanya kegiatan tersebut, diharapkan agar keberadaan RPTC sebagai rumah pemulihan kondisi psikososial dan pemegang fungsi rehabilitasi psikososial bagi korban tindak kekerasan dapat sungguh-sungguh hadir dan dimanfaatkan secara maksimal di tengah masyarakat.
Kegiatan Peningkatan Kemampuan Pengelolaan RPTC dilaksanakan selama 8 hari, sampai tanggal 20 April 2016 melibatkan narasumber dari Dinas Sosial DIY dan B2P2KS Yogyakarta. Pelaksanaan kegiatan dibagi dalam enam hari materi in-class dan dua hari out-class. Kegiatan in-class terdiri dari penyampaian materi oleh narasumber, diskusi dan praktik. Kegiatan diawali dengan diskusi/ curah pendapat Evaluasi Pelaksanaan RPTC yang dipandu langsung oleh Kepala Seksi KTK-PM, dilanjutkan dengan penyusunan instrumen untuk keperluan kegiatan out class ke RPTC Bambu Apus, Jakarta Timur. Materi lain yang disampaikan dalam sesi in-class meliputi Assessment Biopsikososial, Penerimaan dan Kontrak, Praktik penerimaan dan kontrak, Case Conference, Terminasi,  Rujukan dan Reintegrasi,  Administrasi pelayanan dan format formulir pelayanan, Praktik Pembuatan Administrasi Pelayanan, serta Penyusunan SOP RPTC.

Output dari terselenggaranya kegiatan tersebut adalah meningkatnya wawasan dan pengetahuan pengelola tentang standar pengelolaan RPTC, tahapan proses pelayanan perlindungan dan trauma terhadap korban kekerasan, tesusunnya SOP dan formulir pelayanan, serta penguasaan pengelola tentang praktik-praktik pelayanan rehabilitasi sosial yang ideal. (wd)

21680cookie-checkPeningkatan Kemampuan Pengelolaan RPTC

Tentang penulis

Pekerja Sosial di BRSPA DIY merangkap admin website

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jawab dulu 89 − = 85