SEMUA BENTUK PELAYANAN DI DINAS SOSIAL DIY TIDAK DIPUNGUT BIAYA-MEMBANTU MASYARAKAT ADALAH KEPUASAN KAMI

Pengadaan Beras ASN di Dinas Sosial DIY

(Last Updated On: 9 June 2022)

Menindaklanjuti Instruksi Gubernur DIY nomor 5/INSTR/2020 tentang Penyerapan dan Pemanfaatan Komoditas Pangan Lokal tanggal 4 Desember 2020, yang diikuti dengan Surat Edaran Gubernur DIY nomor 510/3074 tanggal 17 Februari 2021, tentang Penyerapan dan Pemanfaatan Komoditas Pangan Lokal, Kepala Dinas Sosial DIY menginstrusikkan kepada seluruh ASN di lingkungan kantor induk Dinas Sosial DIY, untuk dapat mengambil peran dengan membeli beras dari kelompok tani di DIY. Keseriusan itu ditunjukkan dengan Nota Dinas Kepala Dinas Sosial DIY, nomor 529/00982, tanggal 24 Januari 2022, perihal beras ASN, yang memerintahkan Sekretaris Dinas Sosial DIY, untuk melaksanakan pembayaran beras ASN dengan mekanisme potong gaji ASN, sesuai petunjuk teknis dari  Biro Administrasi Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda DIY. Dengan demikian,  secara rutin dari Gapoktan yang ditunjuk untuk masing-masing OPD, dapat  mengirimkan beras ASN setiap bulannya.

Program ini telah berjalan dengan baik di Dinas Sosial DIY,  dimulai pada bulan Februari tahun 2022. Adapun jenis beras yang ditawarkan adalah dari jenis IR 64, yang memiliki kualitas yang baik, dengan harga Rp. 10.000,- per kg, dengan pemesanan minimal 1 pack (5 kg). Namun antusiasme ASN Dinas Sosial kemudian berkembang, sehingga sebagian ASN ada yang memesan beras jenis lainnya yaitu menthik wangi dengan harga sedikit lebih tinggi yaitu Rp 12. 000,- per kg dan ada juga yang memesan kedua jenis beras tersebut. Program beras ASN ini diharapkan dapat terus berkesinambungan dan meningkatkan peran Aparatur Sipil Negara dalam penyerapan dan pemanfaatan komoditas pangan lokal serta menjaga kestabilan harga beras.

364370cookie-checkPengadaan Beras ASN di Dinas Sosial DIY

Tentang penulis

Pekerja Sosial di BRSPA DIY merangkap admin website