SEMUA BENTUK PELAYANAN DI DINAS SOSIAL DIY TIDAK DIPUNGUT BIAYA-MEMBANTU MASYARAKAT ADALAH KEPUASAN KAMI

Komunikasi Informasi dan Edukasi Anak Berhadapan dengan Hukum (KIE ABH)

(Last Updated On: 24 June 2021)

Pada tanggal 22 dan 23 Juni 2021 bertempat di Hotel Royal Darmo dan Hotel Atrium telah dilaksanakan Komunikasi Informasi dan Edukasi Anak Berhadapan dengan Hukum (KIE ABH). Kegiatan dengan sumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DIY ini diselenggarakan dengan disiplin ketat protokol kesehatan pencegahan COVID-19. Tujuan dari kegiatan adalah untuk memberikan informasi kepada masyarakat tentang perlindungan dan rehabilitasi sosial anak berhadapan dengan hukum. Sasaran kegiatan adalah 100 orang dalam waktu dua hari, terdiri dari Dinas Sosial Kab/Kota, DP3AP2 DIY, Perwakilan Sekolah, Perwakilan Polsek, Perwakilan Kapanewon/Kemantren, Perwakilan Kelurahan/Kalurahan, Perwakilan LKSA, Pekerja Sosial Masyarakat,Penyuluh Sosial Masyarakat dan TKSK.

Kegiatan menghadirkan narasumber

  1. Kepala Dinas Sosial DIY (Endang Patmintarsih, SH, M.Si)
  2. Kepolisian Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, unit PPA ( Lidwina Esty, SH, MH)
  3. Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial ( Tri Sulastuti AKS)

Kepala Dinas Sosial DIY, menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi sarana untuk memperkuat kerjama berbagai pihak untuk penyelesaian masalah ABH. Dinas Sosial berterimakasih atas kerja sama yang sudah terjalin. Tantangan saat ini adalah dalam penanganan masalah anak di tengah masa pandemi COVID-19. Contoh di balai berupaya berinovasi untuk tetap memberikan pelayanan pendidikan selama masa pandemi COVID-19

Penanganan perkara pidana terhadap anak tentunya beda dengan penanganan perkara terhadap usia dewasa, penanganan terhadap anak tersebut bersifat khusus karena itu diatur pula dalam peraturan tersendiri. Pemahaman terhadap proses penanganan perkara anak tentunya mungkin masih ada kalangan masyarakat yang belum mengerti atau paham, sehingga kadang-kadang memunculkan penilaian bermacam-macam, malah yang lebih fatal bilamana terjadi salah penilaian bahwa penanganan terhadap anak khususnya anak yang berkonflik hukum mendapatkan perlakuan istimewa dan ada juga yang menganggap anak tidak bisa dihukum padahal tidak sejauh itu, hanya saja proses penanganannya diatur secara khusus. Perlu dipahami bahwa terkait dengan penanganan anak yang berhadapan hukum tersebut tentunya didasarkan pada beberapa ketentuan perundang-undangan yang bersifat khusus salah satunya adalah Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, sebelumnya Undang Undang RI Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak.

Harapan dari kegiatan ini adalah perserta menjadi sarana penyalur informasi tentang penanganan masalah ABH kepada masyarakat luas.

169540cookie-checkKomunikasi Informasi dan Edukasi Anak Berhadapan dengan Hukum (KIE ABH)

Tentang penulis

Pekerja Sosial di BRSPA DIY merangkap admin website

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jawab dulu 79 − 71 =