SEMUA BENTUK PELAYANAN DI DINAS SOSIAL DIY TIDAK DIPUNGUT BIAYA-MEMBANTU MASYARAKAT ADALAH KEPUASAN KAMI

Pemakaman / Ziarah di Taman Makam Pahlawan Nasional (TMPN) Kusumanegara

Pemakaman di TMPN

Satuan KerjaDinas Sosial D.I. Yogyakarta
Jenis PelayananPelayanan Pemakaman di TMPN Kusumanegara
KOMPONENURAIAN
Persyaratan PelayananPemakaman diperuntukan bagi Prajurit TNI/POLRI/ Purnawirawan dan PNS/ Wredatama di lingkungan Dephan/ TNI dan bagi Warga Sipil.

Persyaratan :
a) Prajurit TNI/POLRI/ Purnawirawan dan PNS/ Wredatama di lingkungan Dephan/ TNI yang diangkat sebagai Pahlawan berdasarkan Perundang-Undangan yang berlaku dan dinyatakan gugur yaitu menemui ajal dalam pertempuran di Daerah Operasi atau sebagai akibat langsung melaksanakan tugas tempur di Daerah Operasi melawan musuh NKRI.

b) TNI/POLRI yang memiliki salah satu Tanda Jasa/ Kehormatan RI berupa:Bintang RI, Bintang Mahaputra, Bintang Sakti, Bintang Dharma, Bintang Gerilya, Bintang Yudha Dharma, Bintang Kartika Eka Paqsi Utama atau Pratama, Bintang Jalasena Utama atau Pratama, Bintang Swa Bhuwana Paksa Utama atau Pratama, Bintang Bhayangkara Utama atau Pratama.

c) Prajurit TNI/POLRI/Purnawirawan yang memiliki Bintang Kartika Eka Paqsi Nararya/ Bintang Jalasena Nararya/ Bintang Bhayangkara Nararya yang diperoleh atas dasar prestasi atau jasa luar biasa melebihi panggilan kewajiban tanpa merugikan tugas pokok, yang disumbangkan untuk/ kemajuan dan pembangunan Angkatan/ POLRI, dan bukan atas pengabdian selama 24 tahun terus menerus.Bagi PNS/Wredatama di lingkungan DepHan/ TNI dan POLRI yang memiliki salah satu Tanda Kehormatan RI berupa: Bintang RI, Bintang Mahaputra, Bintang Sakti, Bintang Dharma, Bintang Gerilya, Bintang Yudha Dharma.

d) Warga Sipil yang berhak dimakamkan di TMPN adalah yang telah diangkat sebagai Pahlawan dengan keputusan Presiden. Memiliki salah satu atau lebih tanda Kehormatan : Bintang RI, Bintang Mahaputra, Bintang Gerilya dan bintang-bintang lain yang menurut peraturan perundangan berhak dimakamkan di TMPN. Atau seseorang sesuai dengan jasa-jasanya dapat diusulkan kepada Presiden untuk dimakamkan di TMPN. Pengusulannya disampaikan melalui Menteri Sosial RI.
Sistem, mekanisme, dan prosedurPemakaman Jenazah Militer dan Kedinasan. Komandan satuan/Satker yang bersangkutan mengajukan permintaan pemakaman kepada Komandan Garnizun/Kodim 0734 Yogyakarta.
Pengajuan permintaan dilampiri :

1) Surat Pernyataan sebagai Pahlawan dengan Keputusan Presiden.
2) Surat Pernyataan gugur/tewas dari pejabat yang berwenang.
3) Surat Keputusan Presiden RI tentang Penganugerahan Bintang.
Jangka waktu penyelesaianJika persyaratan administrasi (surat keterangan/ persetujuan) dari Komandan Garnizun/ Kodim 0734 Yogyakarta sudah dipenuhi, maka pelaksanaan pemakaman dapat segera dilakukan. Jangka waktu penyelesaian 1 hari.
Biaya/tarifTidak dipungut biaya
Produk pelayananPetugas menyiapkan kelengkapan yang diperlukan saat prosesi pemakaman.
Penanganan pengaduan, saran, dan masukanDatang langsung ke Dinas Sosial DIY, kotak pengaduan, email (dinsos@jogjaprov.go.id),website (dinsos.jogjaprov.go.id), telepon (0274-514932) fax (0274-587060).

Ziarah di TMPN

Satuan KerjaDinas Sosial D.I. Yogyakarta
Jenis PelayananPelayanan Ziarah di TMPN Kusumanegara
KOMPONEN URAIAN
Persyaratan PelayananPelayanan ziarah yang berintikan kegiatan Upacara dan Tabur Bunga pada makam yang ditentukan, Adapun ziarah tersebut dapat dilakukan secara perorangan yakni oleh keluarga dan anggota masyarakat, Ziarah Wisata dapat dilakukan oleh perorangan maupun kelompok untuk mengetahui, melihat dan mempelajari komponen fisik, peran dan fungsi serta riwayat perjuangan para Pahlawan/Pejuang sedangkan Ziarah Kelompok/ Rombongan adalah ziarah yang dilakukan oleh kelompok/rombongan di bawah Pimpinan seorang pemimpin pada waktu yang telah ditentukan dan dapat dilakukan dengan Upacara Militer atau tanpa Upacara Militer.
Sistem, mekanisme, dan prosedurPeziarah melapor kepada petugas TMPN Kusumanegara.Pemimpin kelompok/rombongan menyampaikan maksudnya secara tertulis selambat-lambatnya 1 (satu) minggu sebelum ziarah dilaksanakan. Permohonan disampaikan kepada Komandan Garnizun DIY dengan tembusan kepada Kepala Dinas Sosial DIY dan Pengelola TMPN Kusumanegara.
Jangka waktu penyelesaianJangka waktu penyelesaian untuk ziarah perorangan dapat segera dilaksanakan. Untuk ziarah Kelompok/Rombongan setelah surat permohonan disetujui, maka pada hari yang ditentukan dapat segera dilaksanakan.
Biaya/tarifTidak dipungut biaya
Produk pelayananPetugas menyiapkan kelengkapan Upacara, mendampingi para peziarah ke makam yang dituju.
Penanganan pengaduan, saran, dan masukanDatang langsung ke Dinas Sosial DIY, kotak pengaduan, email (dinsos@jogjaprov.go.id),website (dinsos.jogjaprov.go.id), telepon (0274-514932) fax (0274-587060).