SEMUA BENTUK PELAYANAN DI DINAS SOSIAL DIY TIDAK DIPUNGUT BIAYA-MEMBANTU MASYARAKAT ADALAH KEPUASAN KAMI

Pemakaman Jenazah Terlantar

STANDAR PELAYANAN

Satuan Kerja      : Seksi Penanganan Korban Bencana Alam dan Korban Bencana Sosial, Bidang Bantuan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial D.I. Yogyakarta

Jenis Pelayanan : Pemakaman Jenazah Terlantar

NOKOMPONEN PENILAIANURAIAN
1Persyaratan PelayananJenazah terlantar yang tidak memiliki keluarga / identitas / tidak terlacak keluarganya sehingga menyebabkan hambatan/kesulitan dalam pemakamannya,
2Sistem, Mekanisme dan ProsedurApabila Masyarakat / Instansi menemukan jenazah terlantar —˃ kepolisian / Rumah sakit / LKS / Instansi Sosial Kab/Kota (membuat surat keterangan/permohonan biaya visum/pemakaman jenazah terlantar yang dilampiri foto jenazah) —˃ Dinas Sosial DIY (memverifikasi).
Apabila lolos verifikasi, maka Dinas Sosial DIY akan memproses bantuan/memfasilitasi pembayaran visum dan atau pemakaman ke pihak klaim.
Contoh surat permohonan pemakaman jenazah terlantar juga disampaikan :
– Surat ditujukan kepada Kepala Dinas Sosial DIY
– Hal : Permohonan Pemakaman/Biaya visum jenazah terlantar
– Tembusan ditujukan ke instansi Sosial Kabupaten/Kota.      
3Jangka Waktu PenyelesaianJika persyaratan administrasi (surat keterlantaran/rujukan) sudah dipenuhi maka :
– Pembuatan SPJ berupa Bend 26 : 10 menit
– Proses di Bendahara sampai dengan transfer 3 hari
Total jangka waktu penyelesaian 3 hari 10 menit
4Beaya / tarifTidak dipungut biaya
5Produk pelayananBantuan uang pemakaman jenazah terlantar.
6Penanganan pengaduan, saran dan masukanDatang langsung ke Dinas Sosial DIY, kotak pengaduan, email (dinsos@jogjaprov.go.id), website (dinsos.jogjaprov.go.id), telepon (0274-514932) fax (0274-587060).

KOMPONEN MANUFACTURING  
1Dasar HukumUndang-Undang Dasar 1945, Pembukaan UUD 1945, alinea IV
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana pasal 15 ayat (2), pasal 23 ayat (2), 50 ayat (1), pasal 77 dan pasal 78.
Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial pasal 3 point c, pasal 5 ayat (2) point f, pasal 14 dan pasal 15 dan pasal 32
Undang-undang Republik Indonesia  Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Penanganan Konflik Sosial pasal 1 ayat (4), pasal 12 point c.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 38 tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota pasal 2 ayat (4) point m dan pasal 9 ayat (1).
Surat Keputusan Kepala Dinas Sosial DIY tentang Pelayanan Pemakaman / Visum Orang Terlantar .
2Sarana prasarana, dan / atau fasilitas Alat Tulis Kantor, Komputer, Printer
3Kompetensi Pelaksana Mampu operasional komputer
Memahami pembuatan SPJ
SMA : 2 orang
4Pengawasan internal Persetujuan layanan pemberian bantuan biaya pemakaman berupa paraf dari Kepala Seksi PKBA dab KBS dan Bidang Banjamsos serta tanda tangan Kepala Dinas Sosial DIY.
5Jumlah Pelaksana 2 orang
6Jaminan pelayananDiwujudkan dengan adanya kepastian persyaratan, waktu, proses data base, prosedur, dan dukungan mitra kerja.
7Jaminan keamanan dan keselamatan pelayananKepastian pelaksanaan layanan sesuai alur dan prosedur pelayanan yang dituangkan dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Sosial DIY.
8Evaluasi kinerja pelaksana6 bulan
9AksessibilitasPelaksanaan Pemakaman bekerjasama dengan Dinas Sosial /TPU di Kabupaten/Kota.
10Waktu PelayananSenin s.d Jum’at
Bagan Alur Pelayanan Pemakaman Jenazah Terlantar