SEMUA BENTUK PELAYANAN DI DINAS SOSIAL DIY TIDAK DIPUNGUT BIAYA-MEMBANTU MASYARAKAT ADALAH KEPUASAN KAMI

Forum Konsultasi Publik Pelayanan Orang Terlantar dan Jenazah Terlantar

(Last Updated On: 21 April 2021)

Yogyakarta, 21 April 2021 Seksi Penanganan Korban Bencana Alam Dan Korban Bencana Sosial (PKBA-KBS) Bidang Perlindungan Dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinas Sosial DIY menyelenggarakan pertemuan dalam rangka Rapat Koordinasi dan Evaluasi Kegiatan Pelayanan Orang Terlantar dan Jenazah Terlantar (OTJT), bersama delegasi perwakilan dari :

  • Polda DIY
  • Polresta Yogyakarta
  • Subbagian Program Dinas Sosial DIY
  • Dinas Sosial Kabupaten/Kota se-DIY
  • Polsek Banguntapan Bantul
  • Polsek Umbulharjo
  • Polsek Gedongtengen
  • Polsek Gondokusuman
  • Polsek Danurejan
  • Polsek Depok Barat
  • Pos Polisi Sub Sektor Giwangan
  • RS Bhayangkara Polda DIY
  • RSUP DR Sardjito
  • Panti Sosial Hafara
  • Pelopor Perdamaian DIY.

Pertemuan yang berlangsung di Aula Timur, Dinas Sosial DIY, merupakan tindak lanjut dari Nota Dinas Kepala Dinas Sosial DIY Nomor 065/03181 perihal Pelaksanaan Forum Konsultasi Publik (FKP) Standar Pelayanan.

Menurut Sigit Alifianto, SE, MM selaku Kepala Bidang Linjamsos dalam sambutannya menyatakan pelayanan OT nantinya akan di pindah ke Posko Pelopor Perdamaian (Pordam) DIY yang berada di Gang Garuda RT 31/13 Darakan, Prenggan, Kota Gede agar ada kesesuaian dengan tupoksi Pordam yang menyangkut progam penanggulangan bencana sosial, dengan memperbarui penanganan OTJT dan adanya pembuatan buku profil OTJT.

Senada dengan hal tersebut, lebih lanjut Subakir, S.Sos selaku Kepala Seksi PKBA-KBS, dalam paparannya menyampaikan bahwa Orang Terlantar (OT) adalah seseorang yang dalam perjalanannya mengalami hambatan sehingga tidak memiliki bekal lagi dan tidak dapat meneruskan perjalanan. Hal tersebut dilatar belakangi karena seseorang tersebut saat diperjalanan mengalami Kehilangan/ menjadi korban pencurian, kehabisan bekal, menjadi korban penipuan akan dipekerjakan sebagi buruh disuatu tempat, ada juga karena alasan mencari keluarga, wisata, maupun karena pemulangan dari Lembaga Pemasyarakatan.

Sedangkan Jenazah Terlantar (JT) adalah orang meninggal yang tidak dikenal atau tidak memiliki keluarga sehingga mengalami hambatan/kesulitan dalam pemakaman di wilayah DIY.
Latar belakang jenazah terlantar (Mrs/Miss X) tidak dikenali identitasnya, karena menjadi korban pembunuhan, gelandangan/pengemis, lanjut usia terlantar, atau bayi dibuang.

Selesai mengikuti rapat koordinasi, para peserta kemudian menandatangani komitmen Forum Konsultasi Publik, sebagai bentuk kebulatan tekad dalam bersinergi melaksanakan pelayanan OTJT.

(AC)

99400cookie-checkForum Konsultasi Publik Pelayanan Orang Terlantar dan Jenazah Terlantar

Tentang penulis

Pekerja Sosial di BRSPA DIY merangkap admin website

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jawab dulu 72 − = 66