SEMUA BENTUK PELAYANAN DI DINAS SOSIAL DIY TIDAK DIPUNGUT BIAYA-MEMBANTU MASYARAKAT ADALAH KEPUASAN KAMI

Visum Jenazah Terlantar

STANDAR PELAYANAN

Satuan Kerja      : Seksi Penanganan Korban Bencana Alam dan Korban Bencana Sosial, Bidang Bantuan dan Jaminan Sosial

Jenis Pelayanan : Visum Jenazah Terlantar

NO KOMPONEN PENILAIANURAIAN
1Persyaratan PelayananJenazah terlantar adalah orang yang meninggal baik laki-laki maupun perempuan yang tidak dikenal dan atau tidak memiliki keluarga sehingga menyebabkan hambatan/kesulitan dalam pemakamannya.Visum adalah proses identifikasi fisik jenazah mengenai penyebab kematian bagi jenazah yang berada di Instalasi Forensik Rumah Sakit.
2Sistem, Mekanisme dan ProsedurPermohonan visum secara tertulis berasal dari pihak Kepolisian dimana jenazah yang akan dimintakan visum berada di Instalasi Forensik RS. Bhayangkara Yogyakarta Kemudian Dinas Sosial memberikan bantuan beaya visum jenazah.
3Jangka Waktu penyelesaianJika persyaratan administrasi (surat keterlantaran/rujukan) sudah dipenuhi maka :
Pembuatan SPJ berupa Bend 26 : 10 menit
Proses di Bendahara sampai dengan transfer 2 hari
Total jangka waktu penyelesaian 2 hari 10 menit
4Beaya / TarifTidak dipungut biaya
5Produk pelayananBantuan beaya visum jenazah terlantar
6 Penanganan pengaduan, saran, dan masukanDatang langsung ke Dinas Sosial DIY, kotak pengaduan, email (dinsos@jogjaprov.go.id), website (dinsos.jogjaprov.go.id), telepon (0274-514932) fax (0274-587060).
KOMPONEN MANUFACTURING  
1Dasar Hukum Undang-Undang Dasar 1945, Pembukaan UUD 1945, alinea IV.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana pasal 15 ayat (2), pasal 23 ayat (2), 50 ayat (1), pasal 77 dan pasal 78.
Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial pasal 3 point c, pasal 5 ayat (2) point f, pasal 14 dan pasal 15 dan pasal 32 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Penanganan Konflik Sosial pasal 1 ayat (4), pasal 12 point c.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 38 tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota pasal 2 ayat (4) point m dan pasal 9 ayat (1).
Surat Keputusan Kepala Dinas Sosial DIY tentang Pelayanan Pemakaman / Visum Orang Terlantar.
2Sarana prsarana, dan/atau fasilitasAlat Tulis Kantor, Komputer, Printer
3Kompetensi PelaksanaMampu operasional komputerMemahami pembuatan SPJSMA : 2 orang
4Pengawasan internalPersetujuan layanan pemberian bantuan biaya pemakaman berupa paraf dari Kepala Seksi PKBA dan KBS dan Bidang Banjamsos serta tanda tangan Kepala Dinas Sosial DIY.
5Jumlah pelaksana2 orang
6Jaminan pelayananDiwujudkan dengan adanya kepastian persyaratan, waktu, proses data base, prosedur, dan dukungan mitra kerja.
7Jaminan Keamanan dan keselamatan pelayananKepastian pelaksanaan layanan sesuai alur dan prosedur pelayanan yang dituangkan dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Sosial DIY.
8Evaluasi kinerja Pelaksana6 bulan
9Aksebilitas Pelaksanaan Pemakaman bekerjasama dengan RS. Bhayangkara Yogyakarta
10Waktu PelayananSenin s.d Jumat