STANDAR PELAYANAN
Satuan Kerja : Seksi Penanganan Korban Bencana Alam dan Korban Bencana Sosial, Bidang Bantuan dan Jaminan Sosial
Jenis Pelayanan : Visum Jenazah Terlantar
NO | KOMPONEN PENILAIAN | URAIAN |
1 | Persyaratan Pelayanan | Jenazah terlantar adalah orang yang meninggal baik laki-laki maupun perempuan yang tidak dikenal dan atau tidak memiliki keluarga sehingga menyebabkan hambatan/kesulitan dalam pemakamannya.Visum adalah proses identifikasi fisik jenazah mengenai penyebab kematian bagi jenazah yang berada di Instalasi Forensik Rumah Sakit. |
2 | Sistem, Mekanisme dan Prosedur | Permohonan visum secara tertulis berasal dari pihak Kepolisian dimana jenazah yang akan dimintakan visum berada di Instalasi Forensik RS. Bhayangkara Yogyakarta Kemudian Dinas Sosial memberikan bantuan beaya visum jenazah. |
3 | Jangka Waktu penyelesaian | Jika persyaratan administrasi (surat keterlantaran/rujukan) sudah dipenuhi maka : Pembuatan SPJ berupa Bend 26 : 10 menit Proses di Bendahara sampai dengan transfer 2 hari Total jangka waktu penyelesaian 2 hari 10 menit |
4 | Beaya / Tarif | Tidak dipungut biaya |
5 | Produk pelayanan | Bantuan beaya visum jenazah terlantar |
6 | Penanganan pengaduan, saran, dan masukan | Datang langsung ke Dinas Sosial DIY, kotak pengaduan, email (dinsos@jogjaprov.go.id), website (dinsos.jogjaprov.go.id), telepon (0274-514932) fax (0274-587060). |
KOMPONEN MANUFACTURING | ||
1 | Dasar Hukum | Undang-Undang Dasar 1945, Pembukaan UUD 1945, alinea IV. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana pasal 15 ayat (2), pasal 23 ayat (2), 50 ayat (1), pasal 77 dan pasal 78. Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial pasal 3 point c, pasal 5 ayat (2) point f, pasal 14 dan pasal 15 dan pasal 32 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Penanganan Konflik Sosial pasal 1 ayat (4), pasal 12 point c. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 38 tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota pasal 2 ayat (4) point m dan pasal 9 ayat (1). Surat Keputusan Kepala Dinas Sosial DIY tentang Pelayanan Pemakaman / Visum Orang Terlantar. |
2 | Sarana prsarana, dan/atau fasilitas | Alat Tulis Kantor, Komputer, Printer |
3 | Kompetensi Pelaksana | Mampu operasional komputerMemahami pembuatan SPJSMA : 2 orang |
4 | Pengawasan internal | Persetujuan layanan pemberian bantuan biaya pemakaman berupa paraf dari Kepala Seksi PKBA dan KBS dan Bidang Banjamsos serta tanda tangan Kepala Dinas Sosial DIY. |
5 | Jumlah pelaksana | 2 orang |
6 | Jaminan pelayanan | Diwujudkan dengan adanya kepastian persyaratan, waktu, proses data base, prosedur, dan dukungan mitra kerja. |
7 | Jaminan Keamanan dan keselamatan pelayanan | Kepastian pelaksanaan layanan sesuai alur dan prosedur pelayanan yang dituangkan dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Sosial DIY. |
8 | Evaluasi kinerja Pelaksana | 6 bulan |
9 | Aksebilitas | Pelaksanaan Pemakaman bekerjasama dengan RS. Bhayangkara Yogyakarta |
10 | Waktu Pelayanan | Senin s.d Jumat |