SEMUA BENTUK PELAYANAN DI DINAS SOSIAL DIY TIDAK DIPUNGUT BIAYA-MEMBANTU MASYARAKAT ADALAH KEPUASAN KAMI

DISSOS DIY SELENGGARAKAN SOSIALISASI ADOPSI ANAK DI 5 KABUPATEN/KOTA

(Last Updated On: 9 May 2022)

Dinas Sosial (Dissos) DIY menyelenggarakan kegiatan Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE)/Sosialisasi adopsi anak bagi 5 Kabupaten/Kota. Empat angkatan telah diselenggarakan pada bulan April, dan satu angkatan rencananya akan diselenggarakan pada pertengahan Mei. Narasumber kegiatan adalah Kepala Dinas Sosial DIY, Kepala Dinas Sosial Kab/ Kota, dan TIM PIPA DIY. Tujuan diselenggarakannya kegiatan KIE tentang Pengangkatan Anak Antar WNI adalah penyebar luasan komunikasi, informasi dan edukasi tentang  layanan pengangkatan anak antar WNI kepada lembaga pemerintah daerah dan masyarakat, mewujudkan pengangkatan anak yang berpinsip kepada kepentingan terbaik bagi anak untuk mewujudkan kesejahteraan dan perlindungan anak yang dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pengangkatan anak.

Setiap angkatan mengundang masing-masing 55 peserta dengan berbagai unsur seperti: Dinas Kesehatan Kab/ Kota, Kepolisian Sektor, TP PKK tingkat Kapanewon, TKSK, Sakti Peksos, LKSA, dan Pemerintah Kalurahan. Seperti yang kita tahu, Proses pengangkatan anak yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah No 54 tahun 2007 dan Permensos No. 110/HUK/2009 mengatur berbagai persyaratan yang harus dipenuhi oleh Calon Orang Tua Angkat sebagai bentuk perlindungan terhadap anak, untuk memastikan bahwa anak akan berada dalam pengasuhan yang tepat di keluarga calon orang tua angkat.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah tersebut, adopsi anak di Indonesia dibagi menjadi dua yaitu : Pertama, pengangkatan anak secara mandiri, orang tua kandung menyerahkan kepada calon orang tua angkat. Pengangkatan anak secara privat ini dilakukan antara calon orang tua angkat langsung dengan orang tua kandung/wali/kerabat di pengadilan dengan dengan melampirkan persyaratan pengangkatan anak dan rekomendasi dari instansi sosial provinsi untuk mendapatkan pengakuan hukum. Kedua, pengangkatan secara lembaga, yakni dari instansi tertentu seperti yayasan atau panti ke calon orang tua angkat dan mendapatkan pengakuan hukum.

Secara umum berikut adalah mekanisme pengangkatan anak yang dilakukan oleh Dinas Sosial DIY :

 

  1. Prosedur awal

Calon Orang Tua Angkat (COTA) harus datang ke Instansi Sosial Provinsi dan menyampaikan maksud untuk mengangkat anak. Setelah Instansi Sosial Provinsi mengkaji dan menelaah, COTA akan diarahkan untuk berkonsultasi ke panti atau yayasan yang diberi izin atau ditunjuk untuk proses Pengangkatan Anak Domestik.

  1. Kunjungan rumah

Setelah berkas atau dokumen lengkap, Instansi Sosial Provinsi bersama pihak Panti/Yayasan akan melaksanakan kunjungan rumah atau Home Visit I. Setelah itu, petugas dari Instansi Sosial Provinsi dan Panti/Yayasan membuat laporan sosial calon orang tua angkat yang juga diketahui oleh pejabat Instansi Sosial.

  1. Penerbitan surat ijin asuh

Instansi Sosial Provinsi akan menerbitkan Surat Keputusan Izin Asuh jika COTA disetujui mengangkat anak. Setelah itu, Panti/Yayasan akan melakukan Foster Care (Asuhan Anak) dan penyerahan anak sementara. Pengasuhan anak sementara ini dilakukan oleh calon orang tua angkat kurang lebih enam bulan.

Selama proses ini, apabila calon orang tua angkat melalaikan kewajibannya maka Ijin Asuhan Sementara akan dicabut dan anak diserahkan kembali ke Panti/ Yayasan. Namun, jika calon orang tua angkat melakukan kewajibannya, maka petugas akan melakukan kunjungan rumah kedua setelah enam bulan.

  1. Proses hukum di pengadilan

Instansi Sosial Provinsi mengadakan Sidang TIM PIPA. Setelah Sidang TIM PIPA, Kepala Instansi Sosial Provinsi mengeluarkan Surat Keputusan Tim Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak dan Surat Rekomendasi Kepala Instansi Sosial Provinsi untuk menindaklanjuti proses pengangkatan anak ke pengadilan. Setelah Kepala Instansi Sosial Provinsi menerbitkan Surat Rekomendasi Pengangkatan, orang tua angkat bisa mengajukan proses pengangkatan anak ke Pengadilan untuk memperoleh penetapan sebagai anak angkat sah. Setelah penetapan pengadilan, maka calon orang tua angkat harus datang ke Instansi Sosial Provinsi dan Panti/Yayasan untuk dilakukan pencatatan data. Calon orang tua angkat akan melakukan pencatatan Surat Penetapan Pengangkatan Anak di Dinas Kependudukan Catatan Sipil. Calon orang tua angkat juga harus bersedia melaporkan perkembangan anak setiap tahun sampai anak berusia 18 tahun atau dilaksanakan monitoring dan evaluasi oleh Instansi Sosial setempat.

 

Penulis: Heru Cahyo Romadhon, S.Tr.Sos

Penyuluh Sosial Pertama Dinas Sosial DIY

363650cookie-checkDISSOS DIY SELENGGARAKAN SOSIALISASI ADOPSI ANAK DI 5 KABUPATEN/KOTA

Tentang penulis

Pekerja Sosial di BRSPA DIY merangkap admin website

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jawab dulu − 8 = 1