SEMUA BENTUK PELAYANAN DI DINAS SOSIAL DIY TIDAK DIPUNGUT BIAYA-MEMBANTU MASYARAKAT ADALAH KEPUASAN KAMI

Dinsos DIY terima Kunjangan Kerja DPRD Jember

(Last Updated On: 4 January 2013)

Yogyakarta – Dalam rangka silaturahmi sekaligus studi banding mengenai penyusunan Rancanan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanganan Gelandangan dan/atau Pengemis serta Perlindungan Anak yang Mempunyai Masalah di Jalanan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi DIY, DPRD Kabupaten Jember Jatim, Jum’at (5/3), mengadakan kunjungan kerja ke Dinas Sosial Provinsi DIY. Peserta kunjungan sebanyak 12 orang, dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi D, Marduan, BA dan Sekretaris Komisi D, dr. Yuli Priyanto.Rombongan diterima secara langsung oleh Kabid Banjamsos, Drs. H. Istiarjo Safarto mewakili Kepala Dinas Sosial Provinsi DIY, didampingi Kasi Perlindungan Anak, Drs. Eko Daemanto, M.Si. serta Kasubag Program dan Informasi, Dra. Endang Iriyanti di R. Aula Timur Lt.2 Dinsos DIY, Jl. Janti, Banguntapan Yogyakarta. Dikatakan oleh Istiarjo, meskipun selama ini di wilayah Provinsi DIY telah banyak rumah-rumah singgah maupun panti-panti sosial baik milik pemerintah maupun swasta, namun realitas yang terjadi di lapangan hasil penanganan/rehabilitasi sosial khususnya bagi gelandangan, pengemis maupun anak jalanan belum bisa dikatakan maksimal, apalagi untuk jenis anjal yang termasuk dalam cluster satu (tidak sekolah dan tidak punya keluarga). Ditambahkan Istiarjo, apabila nantinya Raperda tersebut disetujui DPRD dan ditetapkan menjadi Perda, maka sebagai konsekuensi logisnya Pemerintah wajib menyediakan tempat-tempat rehabilitasi ataupun panti-panti sosial yang diperkirakan membutuhkan dana yang tidak sedikit. Sementara itu, dr. Yuli Priyanto mewakili peserta kunjungan memberikan beberapa masukan antara lain perlunya penambahan pasal yang mengatur tentang Gepeng yang menderita penyakit TBC/kusta serta penyakit seksual menular. (Spt).

4880cookie-checkDinsos DIY terima Kunjangan Kerja DPRD Jember

Tentang penulis

Pekerja Sosial di BRSPA DIY merangkap admin website

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jawab dulu − 1 = 3