SEMUA BENTUK PELAYANAN DI DINAS SOSIAL DIY TIDAK DIPUNGUT BIAYA-MEMBANTU MASYARAKAT ADALAH KEPUASAN KAMI

Di Yogyakarta, Mensos Canangkan Revitalisasi dan Kebangkitan Kembali Pelayanan Sosial Komprehensif

(Last Updated On: 4 January 2013)

Yogyakarta – Panti sosial pusat dan daerah dimasa yang akan datang agar diarahkan menjadi pusat pelayanan kesejahteraan sosial  (Care Management Center), yang dapat memperluas jangkauan pelayanan walaupun dengan kapasitas yang sangat terbatas.

Hal tersebut sebagaimana dikatakan Menteri Sosial RI, Dr. Salim Segaf Al-Jufrie, MA pada pertemuan kepala panti sosial pusat maupun daerah, Minggu (8/11) di Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial Yogyarta, Purwomartani, Kalasan, Sleman. Lebih lanjut Mensos RI mengatakan, ada 8 macam fungsi panti sosial ke depan, yakni : (1) memberikan berbagai jenis pelayanan, pencegahan, pemulihan, reintegrasi, perlindungan dan pengembangan serta menjadi pendukung pelayanan sosial lainnya; (2) menjadi pusat informasi pelayanan kesos bagi masyarakat yang membutuhkan; (3) menjadi pusat rujukan bagi panti-panti sosial milik masyarakat/swasta, terutama bagi klien yang membutuhkan pelayanan terpadu atau pengembangan kemampuan secara optimal;(4) memberikan bantuan teknis dalam pengembangan program pelayanan panti-panti sosial milik masyarakat/swasta; (5) menjadi pusat konsultasi bagi pengembangan kapasitas pelayanan panti sosial masyarakat/swasta; (6) menjadi lembaga yang dijadikan sasaran penelitian bagi kalangan PT; (7) menjadi sarana untuk pengembangan model-model pelayanan kesos; dan (8) melaksanakanoutreaching (perluasan) program PMKS yang berada di luar panti.

Sementara itu, menurut Sekjen Depsos RI, Drs. H. Chazali Husni Situmorang, Apt., MSc., PH, pertemuan ini dimaksudkan untuk memperoleh masukan secara langsung tentang perkembangan panti sosial dan mencari langkah-langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pelayanan sosial bagi PMKS. Hal ini mengingat semenjak Depsos dilikuidasi pada September 1999 seiring diterapkannya UU No 22/1999, hampir semua panti sosial dan LBK milik Depsos diserahkan kepada Pemda Provinsi dan saat ini menjadi UPT Daerah. Setelah 1 dekade desentralisasi pelayanan sosial dari pusat ke daerah, dirasa sangat penting mengevaluasi apakah standar pelayanan sosial panti tetap terjaga.

Pada kesempatan tersebut, oleh Mensos RI dicanangkan pula Revitasi dan Kebangkitan Kembali pelayanan sosial secara komprehensif melalui panti sosial. ”Revitalisasi dan kebangkitan kembali pelayanan sosial secara komprehensif melalui panti sosial mari kita canangkan di Yogyakarta hari ini. Sejak tahun 1999 tanggung jawab pelayanan sosial sudah bergeser dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah, dan setiap Dinas Sosial sekarang dalam situasi yang tepat untuk membuat sebuah perencanaan pelayanan sosial tahun 2014. Revitalisasi ini kita lakukan dalam kerangka ”Reformasi Desentralisasi”, katanya.

Di akhir sambutannya Mensos menegaskan bahwa ke depan permasalahan kesejahteraan sosial menjadi tanggung jawab bersama antara keluarga, komunitas dan pemerintah. (Spt)

5150cookie-checkDi Yogyakarta, Mensos Canangkan Revitalisasi dan Kebangkitan Kembali Pelayanan Sosial Komprehensif

Tentang penulis

Pekerja Sosial di BRSPA DIY merangkap admin website

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jawab dulu 52 + = 59